Galian C di Kadu Agung dan Margasari Tiga Raksa diduga Belum Kantongi Izin
On Selasa, April 02, 2024
Lokasi galian C milik Iyus dan Gjes. Di wilayah kecamatan tiga raksa.
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com-
Kupasan tanah dan galian tanah atau yang di sebut tambang galian C menjadi suatu ajang bisnis bagi para pengusaha yang memiliki cukup modal walaupun belum mengantongi izin yang resmi mereka memaksakan beraktivitas lokasi tersebut berada di dua wilayah yaitu kelurahan Margasari dan Kadu Agung kecamatan Tigaraksa kabupaten tanggerang, Banten. Minggu, 31/03/24.
Galian tanah yang di berbagai titik di kawasan pemda tigaraksa masing-masing beda pemilik yang salah satunya milik Gjes dan satu nya lagi milik Iyus selaku pengelola atau yang membuang kupasan tanah tersebut,
Hasil pantauan awak media di lokasi saat berbincang-bincang dengan salah satu warga sekitar dirinya mengatakan, "kalau yang ini bugel kelurahan kaduagung miliknya GJes kalau untuk yang di sana tuh,,, yang masuk kelurahan Margasari miliknya iyus selaku pengelola lapangan dengarnya begitu pungkas warga sekitar, minggu 31 maret 2024
Dan Saat mencoba menghubungi kedua pelaku iyus dan Gjes lewat seluler whathapps mereka sama-sama mengakui bahwa galian tersebut milik nya selaku yang pengelola dengan membuang atau menjual tanah tersebut ke luar kecamatan,
" Iya milik saya galian tersebut, saya buang atau jual ke luar kecamatan, kalau masalah izin tanya saja ke camat" ujarnya.
Saat di konfirmasi pemerintah daerah melalui pesan WhatsApp mempertanyakan terkait izin legal nya tentang galian sudah sejauh mana camat tigaraksa belum menjawab sampai berita ini disiarkan,
Ahmad Bewok xbi//.*