Anton Patoni/Alex ; Secara Islam, Memilih Pemimpin itu Hukumnya Wajib
On Senin, November 25, 2024
KABUPATEN TANGERANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024.
Sementara itu Ahmad Patoni atau yang biasa disapa Bang Alex, tokoh masyarakat Kecamatan Jayanti juga pengusaha muda pemilik PT. PALETINDO PERKASA kepada Awak Media mengingatkan jika secara hukum Islam bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib," tegasnya
"Memilih pemimpin (Nashu Al-Imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (Imamah) dan pemerintahan (Imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan Agama dan kehidupan bersama," kata Bang Alex (25/11/2024)
Oleh karena itu, selaku umat muslim menekankan, bahwa keterlibatan umat Islam dalam Pemilihan Kepala Daerah hukumnya wajib. Selain itu, Saya juga memberikan imbauan kepada seluruh umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut :
= Pertama : Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu Wa Ta'ala, Kejujuran, Amanah, Kompetensi, dan Integritas.
= Kedua : Bebas dari Suap (Risywah), Politik uang (Money Politik), Kecurangan (Khida'), Korupsi (Qhulul), Oligarki, Dinasti Politik, dan hal - hal yang terlarang secara Syar'i," ungkap Bang Alex menjelaskan
Dalam menggunakan hak pilihnya, Saya juga ingin menyampaikan, agar umat Islam wajib menentukan Calon pemimpin yang mampu mengemban tugas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar," terangnya.
Dengan memilih Calon pemimpin yang Beriman, Bertakwa, Jujur, Terpercaya, Aktif, dan Aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan Bangsa.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat - syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada Calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram hukumnya," tegasnya