Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sejumlah Pemdes Setorkan Uang ke DPMPD Kabupaten Pandeglang Jadi Sorotan Publik*

By On Jumat, Maret 28, 2025










Pandeglang Sejumlah pemerintahan desa di kabupaten Pandeglang, Banten telah menyetorkan sejumlah uang yang bersumber dari Dana Desa ke DPMPD kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2,5 juta.


Diketahui setoran tersebut dilakukan untuk biaya publikasi dalam rangka mensukseskan program pembangunan di desa tersebut.


"Iya bang saya sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 2,5 juta rupiah ke DPMPD, untuk biaya publikasi," ujar Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (27/03/2025).


Dikatakan kepala Desa bahwa dana tersebut dipotong atau bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.


Pengakuan kepala desa tersebut dibenarkan Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik melalui Pesan WhatsApp-nya.


"Ya benar jumlahnya segitu," singkatnya.


Hal itu menjadi sorotan Panji Yuri selaku pimpinan redaksi pada media sorotdesaindonesia.id sekaligus ketua forum membangun desa provinsi Banten mengaku telah mencium aroma tidak sedap, dengan begitu dirinya meminta pihak aparatur penegak hukum (APH) untuk segera mengaudit anggaran tersebut.


"Ini tidak seperti yang kita sepakati bersama, bahwa ada oknum yang mendalangi sehingga situasi tidak lagi baik-baik saja," ujar Panji.


Setoran dari Pemdes tersebut, kata Panji, bermula diperuntukkan bagi teman-teman media yang tergabung dalam wadah organisasi profesi kejurnalistikan di kabupaten Pandeglang khususnya, untuk bagaimana mensukseskan program pembangunan di desa.


Ia juga mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke kejaksaan dan kepolisian.


"Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan, apakah boleh dana tersebut di peruntukan untuk itu (biaya publikasi,-red) dikelola oleh DPMPD yang diambil dari dana desa dan benarkan sebesar itu nominalnya. Untuk itu, kami akan layangkan surat ke pihak kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.


"Jujur, kami tidak ingin khususnya media dan insan Pers terlibat dalam kesepakatan tersebut tidak menerima itu namun dijadikan laporan keuangan atas penerimaan dana tersebut," pungkasnya.***


Penulis: Red

Mahasiswa dan Pemuda dari GPMI Pandeglang Gruduk Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.

By On Selasa, Maret 11, 2025








PANDEGLANG,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi Demonstrasi yang ke dua (II) Kalinya di Kantor PTPN III & VIII Kantor Kebun Kertajaya Distrik Jawabarat Kecamatan Picung Pandeglang- Banten,- Selasa, 11/03/2025



Tepatnya pada bulan suci Ramadhan 1446 H, GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten."



Masa menyampaikan adanya dugaan ( A Buse Of Power) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII  kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang, serta mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Serat mengabaikan  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan 

hidup.



Dan diduga pihak PTPN III & PTPN VIII tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan Surat Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025." Ungkap Kordinator Lapangan GPMI Pian HT 



Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Bulan Suci Ramadhan bukan lah halangan untuk menyampaikan kebenaran, tentang persoalan-persoalan yang terjadi di tubuh PTPTN III & VIII Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan serta kekeringan saat musim kemarau karena dampak dari kelapa sawit, bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut", Tuturnya



Bahkan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran pengalokasian nya. " Ujarnya Korlap Aksi GPMI



Senada dengan dengan koralap Aksi II Daerobi menyampaikan menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat

sekitar "



Setelah kami himpun dari aduan-aduan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN bahwa kami menduga Pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan Hari Tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya", ungkap nya Daerobi korlap Sekaligus Warga lokal sekitar PTPTN. 


Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :

1. PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak 

Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN). 


2. Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang 

telah terjadi. 


3. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR. 


4. PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan 

sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 


5. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang 

sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII. 


6. Segera kembalika dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat 

Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan 

Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025. 


7. Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua 

dan pesangon terhadap karyawan. 


8. Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


9. Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga kementrian BUMN dan Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan BPK RI).


Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, maka kami akan trus melakukan Aksi-aksi selanjutnya hingga dengan kementrian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Tutupnya.

GPMI Kabupaten Pandeglang Gruduk kantor DLH, menuntut pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan atau AMDAL Perusahaan PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung

By On Sabtu, Maret 01, 2025






PANDEGLANG,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, pada Jum'at 28/02/2025


GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika Dengan ini  kami menyampaikan Persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten.



Masa menyampaikan adanya dugaan ( A BUSE OF POWER ) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII  kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang yang diduga kongkalingkong dengan kaum cukong oknum yang tidak bertanggungjawab. 



Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi PTPN III dan VIII perkebunan kertajaya di wilayah Kec.picung kabupaten pandeglang.

" Ungkapnya



Lanjut biasa di sapa tanjung menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat

 


serta adabya Analisis Damapak Lalulintas (ANDALALIN) yang tidak maksimal sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengendara R2 dan R4 merasa terganggu karena jalan yang dilalui licin, bau dan membahayakan.



ugaan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik.

Kami juga menduga pihak PTPN III & PTPN VIII kertajaya Kecamatan Picung tidak memiliki Ijin terkait pengelolaan Limbah Sawit. " Ungkapnya Pian HT


Senada dengan Nidjar dalam orasi nya menyampaikan, tuntutan terhadap DLH Kabupaten Pandeglang yaitu menuntut :


1.  mengkaji Kembali kebijakan izin yang dikeluarkan oleh DLH kab.Pandeglang kepada PTPN III & PTPN VIII

 

2.   Menuntut DLH untuk bersikap tegas terhadap kebijakan menyimpang yang di keluarkan oleh Pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang

 

3.    menuntut pihak PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang agar merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

4.    Kami menuntut kepada DLH Kabupaten Pandeglang agar Gresut dan melakukan pememantauan secara langsung terhadap pihak PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung yang diduga telah mengabaikan AMDAL atau Limbah yang berdampak pada Masyarakat sekitar serta masyarakat lainya yang melintas.

 

5.    Kepala Dinas DLH Kabupaten Pandeglang jangan tutup mata dan sembunyi tangan dalam persoalan yang terjadi di kabupaten Pandeglang dan kami juga menuntut kepala DLH Kabupaten Pandeglang untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang yang terjadi.


6. Pimpinan atau Manager PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung harus bertanggungjawab atas persoalan lingkungan yang terjadi serta masalah-masalah lain di tubuh perusahaan jika tidak mampu, manager PTPTN harus hengkang kaki di tanah kami tercinta karena kami duga telah gagal. 

 

Semoga tuntutan ini dapat di jalankan dan di terima oleh Pihak DLH Kabupaten Pandeglang dan Pihak Manager atau Pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung agar di tindak lanjuti sebagaimana mestinya. Apabila dalam 3 x24 jam tidak ada tindakan maka kami akan trus melakukan Aksi berjilid-jilid dengan semua elemen pemuda, masyarakat dan mahasiswa di Kantor PTPN III & PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung, DLH Pandeglang, BUMN RI, dan Pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang. " Tutupnya.

Anggota DPRD Banten dan Pandeglang Tinjau Korban Banji Pagelaran, Beri Bantuan Paket Sembako

By On Kamis, Desember 05, 2024









Pandeglang, Sejumlah anggota DPRD Banten dan Pandeglang dari Fraksi Gerindra, turun ke lokasi bencana banjir di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang untuk melihat kondisi korban dan menyalurkan bantuan 500 paket sembako.


Sejumlah politisi Gerindra itu di antaranya, anggota DPRD Banten, Rifky Hermiansyah dan dua anggora DPRD Pandeglang, yakni Fikri Pebriansyah dan Tb Udi Juhdi.


Pantauan Poskota sebelum menyalurkan bantuan paket sembako, para anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu meninjau situasi rumah-rumah warga, akses jalan yang terendam banjir serta melihat situasi warga korban banjir di tempat pengungsian di SDN 4 Pagelaran.


Di tempat pengungsian, ketiga wakil rakyat itu juga menyerahkan beberapa dus paket sembako serta paket nasi bungkus untuk makan siang para korban banjir di pengungsian.


Anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, Rifky Hermiansyah menyampaikan, kedatangan dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Pandeglang, mewakili Presiden Prabowo Subianto dan calon Gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Dimyati yang diusung Partai Gerindra.


"Ini bentuk kepedulian kami terhadap para korban banjir di Pandeglang, karena ketika masyarakat tengah dilanda kesulitan maka kami dari Gerindra harus hadir dalam meminimalisir kesulitan warga korban banjir ini," ungkap Rifky saat meninjau korban banjir di lokasi pengungsian, Kamis, 5 Desember 2024.


Rifky juga berpesan kepada para korban banjir agar tetap bersabar dan selalu menjaga kesehatan. "Sabar ya ibu-ibu dan bapak-bapak, semoga bencana banjir ini cepat berlalu, supaya aktivitas masyarakat kembali normal," katanya.


Ketua DPC Gerindra Pandeglang, Fikri Pebriansyah menuturkan, hari ini pihaknya dari Partai Gerindra turun langsung untuk memberikan bantuan kepada para korban banjir sekaligus melihat situasi banjir saat ini.

Ada sebanyak 500 paket sembako yang hari ini didistribusikan kepada para korban banjir di Kecamatan Pagelaran dan Patia.


"Masyarakat korban banjir saat ini tengah mengalami kesulitan, rumah-rumah mereka terendam bahkan harus tinggal di pengungsian. Maka dari itu, kami hadir untuk mereka korban banjir supaya kebutuhan pangan mereka terpenuhi," ujarnya.

*Selesaikan PTSL Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Juga Sudah Menyiapkan Rencana Aksi Tahun 2025*

By On Selasa, November 26, 2024





.



Pandeglang – xbintangindo.com

 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, 3 (tiga) kantor pertanahan di Provinsi Banten telah menyelesaikan target sertipikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.

.

“Bukan hanya sertipikasi PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga telah menuntaskan sertipikasi BMN (Barang Milik Negara-red) sebanyak 7 bidang, sertipikasi Lintas Sektor sebanyak 300 bidang, Peta Bidang Tanah kegiatan PTSL seluas 10.158 hektar, menjaga kinerja 7 layanan prioritas tetap hijau pekat dan kami sudah menyiapkan juga rencana aksi untuk 2025,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, dalam Acara Tasyakuran Capaian Kinerja di Aula Kantah Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/11/2024)

.

Arinaldi mengatakan kerja sama tim, sinkronisasi data, dan upaya percepatan dengan mengerahkan sumber daya yang ada membuat Kantah Kabupaten Pandeglang bisa berada di rangking atas di Provinsi Banten.

.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kepala Kantor Pertanahan beserta Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Pandeglang yang telah merampungkan targetnya, “Bukan hanya mengalir tapi berjalan dan berlari itu tidak mudah, perlu tangan-tangan besi dan komitmen yang kuat dari puncuk pimpinan dan jajaran,” ujarnya.

.

“Dengan taglinenya PanBers Progresif memiliki makna berubah terus, menjadi baik terus, setiap hari harus ada perubahan-perubahan yang mengarah ke kebaikan,” tandasnya.

.

Kantah Kabupaten Pandeglang tahun 2023 merampungkan sertipikasi PTSL sebanyak 7.500 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT), pada minggu kedua bulan September 2024 Kantah Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan sertipikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dengan target lebih dari 2 kali lipat tahun sebelumnya yakni 18.910 SHAT PTSL tersebar di 22 kecamatan, 60 desa.

.

Pembagian sertipikat akan dilakukan mulai hari Kamis (28/11/2024) melalui kepala desa/lurah setempat dan akan dilaksanakan sehari setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak. (Oman ncek)

Gegara Foto Bareng Dengan Paslon, 4 Anggota PPS Kec. Cikedal Pandeglang diberhentikan Tidak Hormat

By On Kamis, November 21, 2024







Pandeglang, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memberhentikan tidak hormat empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal. Pasalnya telah terbukti tak netral dengan foto bareng Calon Bupati (Cabup) Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan. 


Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut data yang dihimpun, KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Zaenal Apipin sebagai Sekretaris PPS Desa Dahu, Nana Supriadi Hidayat sebagai Sekretaris PPS Desa Cipicung, Deni Hendriayana sebagai Ketua PPS Desa Padahayu dan Gun Gun Heryana Anggota PPS Desa Cening Pada Pemilihan Tahun 2024.


Dalam surat itu tertuang bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 159/HK.07.6 - BA/3601/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat atas Pelanggaran Kode Etik Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Dahu dan Desa Cipicung serta Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Padahayu dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Cening Kecamatan Cikedal. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah pada 20 November 2024.


Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas Falahudin membenarkan, pihaknya telah memberhentikan tidak hormat kepada 4 orang PPS. 


“Ya, benar kami memberhentikan 4 orang PPS, ” kata Falah saat dihubungi media, Rabu (20/11/2024).


Ia menjelaskan Hasil Verifkasi dan Klarifikasi tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 158/HK.07.6-BA/3601/2024 bahwa dari keterangan 4 (empat) terlapor mengakui telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu.


“Selain hasil dari verifikasi dan klarifikasi kepada 4 orang itu, kami juga mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang, ” katanya.


Pasca itu, kini pihaknya sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 orang PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.


“Berikutnya, dipersiapkan proses administrasi PAW. KPU sudah siapkan kepada yang bersangkutan atau calon PAW, ” tuturnya


Dikatakan Falahudin, atas kejadian itu, pihaknya tak bosan-bosan kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada Pandeglang agar bersikap netral


“Kami juga selalu mengimbau agar penyelengara Pilkada netral. Ini selalu disampaikan, ini tentunya pengingat untuk badan adhoc agar tidak terjadi lagi, ” ucapnya. 


Sebelumnya diberitakan, diduga tak netral karena mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, 4 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang.


Selain 4 orang itu, termasuk Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dilaporkan juga oleh Pergerakan Sahabat Iing (PSI) ke Bawaslu Pandeglang, Selasa (19/11/2024).


Adapun 4 orang PPS yang diduga tak netral itu yakni, Ketua PPS Desa Padahayu Deni, Anggota PPS Desa Cening Tb. Heryana, Sekretaris PPS Desa Dahu Zaenal Apipin, dan Sekretaris PPS Desa Cipicung Nana Supriadi Hidayat.


Ketua PSI, Indra Bule mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikedal. Maka dari itu pihaknya telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Pandeglang pada Selasa (19/11/2024)..


“Kami melaporkan 4 orang penyelanggara Pemilu ditingkatan Desa yang tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Cikedal. Mereka kami anggap sudah tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu, ” kata Indra.

Warga Desa Sidamukti Minta Proses Hukum Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

By On Kamis, November 21, 2024






Pandeglang, – Sejumlah warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Menurut pengakuan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, warga diminta membayar sejumlah biaya yang melebihi ketetapan pemerintah. Warga menyebutkan bahwa untuk menebus sertifikat tanah, mereka harus membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000, materai Rp 25.000, dan tambahan sebesar Rp 750.000 saat sertifikat telah selesai. Total yang harus dibayarkan warga bervariasi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.025.000.


"Biaya ini jauh dari ketentuan pemerintah, di mana seharusnya hanya Rp 150 ribu. Tetapi perangkat desa meminta lebih, dengan alasan biaya tambahan ini untuk proses administrasi," ungkap salah satu warga kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).


Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah selesai sempat dibagikan, tetapi kemudian ditarik kembali diduga  oleh oknum perangkat desa dengan alasan legalisasi. Namun, warga menduga penarikan ini dilakukan karena belum semua warga mampu melunasi uang tebusan sebesar Rp 750.000.


"Ketika kami tanya alasan penarikan sertifikat yang sudah diberikan, mereka mengatakan untuk dilegalisir. Namun kami merasa ini hanya alasan karena kami belum melunasi biaya tambahan tersebut," tambah warga.


Masyarakat Desa Sidamukti meminta pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pungli ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Mereka berharap keadilan ditegakkan agar program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Pemerintah diminta segera mengambil tindakan Terkait kasus ini, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap tindakan tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *