Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aksi "Jegal Diktator": HMI Gelar Demonstrasi, Peringatkan Pemerintah Soal Demokrasi

By On Jumat, Maret 21, 2025









Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Jegal Diktator" di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi ini menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap mengancam demokrasi dan merugikan rakyat. Massa aksi mendesak pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI. Kamis 20 Maret 2025.


Sekretaris Umum HMI Badko Jabodetabeka-Banten, Safrudin, menegaskan bahwa revisi UU TNI berisiko mengembalikan keterlibatan militer dalam ranah sipil. "Kami melihat bahwa revisi ini adalah langkah mundur bagi demokrasi. Pemerintah harus segera membatalkan pembahasan UU TNI, sebelum dampaknya merusak kehidupan bernegara," Tegasnya Jum'at 21/03/2025


Selain menolak revisi UU TNI, HMI juga menyoroti revisi UU Kejaksaan dan UU Kepolisian yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yang jelas. "Revisi-revisi ini hanya akan memperkuat dominasi negara atas rakyat tanpa adanya pengawasan yang memadai. Ini ancaman serius bagi kebebasan sipil," ujar Arjuna Gani, Wakil Sekretaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Jabodetabeka-Banten.


Dalam aksinya, massa HMI juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menyoroti dugaan skandal korupsi besar di PT Pertamina, PT Antam, dan PT PLN, serta menuntut pencopotan Menteri BUMN Erick Thohir yang dianggap bertanggung jawab atas maraknya praktik korupsi di sektor tersebut.


Isu lain yang turut menjadi perhatian dalam aksi ini adalah praktik impunitas hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar. HMI menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi kelas kakap yang masih berkeliaran bebas. "Tidak cukup hanya menindak direksi perusahaan yang korup. Para aktor intelektual di balik praktik korupsi harus ditangkap dan diadili tanpa pandang bulu," tegas Safrudin.


Selain itu, evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kajian ulang terhadap Danantara juga menjadi bagian dari tuntutan aksi. HMI menilai bahwa kedua program tersebut harus diaudit secara transparan agar tidak menjadi lahan korupsi bagi elite politik. "Kami mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, tetapi kami juga tidak ingin program ini hanya menjadi proyek bancakan elit politik yang mengambil keuntungan dari uang negara," ujar Arjuna Gani.


Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang membawa aneka spanduk dan poster berisi kritik terhadap pemerintah. Massa aksi juga melakukan  pembacaan puisi yang menggambarkan kembalinya militerisme dalam kehidupan sipil, serta iring-iringan simbolis yang menunjukkan perlawanan terhadap oligarki dan korupsi di BUMN.


Berikut adalah tuntutan lengkap aksi "Jegal Diktator":

1. Tolak Revisi UU TNI. 

2. Tolak revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. 

3. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. 

4. Usut tuntas kasus korupsi di BUMN, termasuk PT Pertamina, PT Antam, dan PT PLN. 

5. Copot Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kelalaian dalam mengawasi praktik korupsi. 

6. Tangkap dan adili Aguan Cs atas kasus Pagar Laut di Tangerang. 

7. Evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

8. Tinjau kembali kebijakan Danantara agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.


Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Demonstran membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan mereka hingga melaksanakan buka puasa bersama di lokasi. HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.


"Kami tidak akan berhenti sampai pemerintah benar-benar mendengar suara rakyat dan bertindak untuk kebaikan bersama. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar," pungkas Safrudin dalam pernyataan akhirnya.


Aksi "Jegal Diktator" menandai keseriusan mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Demonstrasi ini juga menjadi pengingat bahwa rakyat, khususnya mahasiswa, tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya //

By On Rabu, Februari 19, 2025









JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry Ch Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai ketua umum.


Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.  "Saudara Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).


Menurut Wina Armada, pertama-tama Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback. 


"Dia mengambil uang organisasi seakan  dana cashback itu diminta pihak BUMN," bener Wina Armada. 


Selain itu, Hendry Ch Bangun juga dinilai  membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. "Itu lapis struktur pertama."


Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. 


Setelah Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry Ch Bangun, lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada.


"Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara," ungkap Wina Armada. 


Hal ini,  kata Wina Armada, karena Hendry Ch Bangun sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.


Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar  Agustus 2024.


Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” sebut Wina Armada Sukardi.


Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry Ch Bangun berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu. 


"Alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegasnya.


Wina Armada  yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry  Ch Bangun tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.


Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry Ch Bangun itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan individual. 


Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan. 


Kedua, Sasongko Tedjo sebagai ketua Dewan Kehormatan dipilih dalang Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya  tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.


Ketiga, Hendry Ch Bangun baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.


Demikian pula alasan Hendry Ch Bangun mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI. 


Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.


Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan. 


“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry Ch Bangun saja,“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat  2003-2008.


Wina Armada mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini.


Dia menyatakan sebelumnya lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.


Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry Ch Bangun untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang  dibekukan oleh Kemenkum.


Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Hendry Ch Bangun mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024. 


Modal AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025. 


Dia mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut. 


Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.


“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika dari Pemerintah Amerika.


Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry Ch Bangun sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah, melainkan justru dialah aktor utama. 


“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina Armada.


Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini mengungkapkan, dia dan Hendry Ch Bangun sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan. 


Pada  tahun 1979, mereka mulai meniti  pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.


"Bedanya, saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina Armada.


Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry Ch Bangun pernah memakinya di media sosial. 


“Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego."


Wina mengaku kala itu dia tak menanggapi ocehan itu, karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.


Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry Ch Bangun legowo, sumarah, dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka. 


“Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras," kata Wina Armada..

RED xbi 

*Polda Banten Bersama Mabes TNI AL, Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan Bos Rental*

By On Senin, Januari 06, 2025








Jakarta - Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (06/01). 


Kegiatan dipimpin oleh Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista, Danpuskopaska Laksamana Pertama TNI Baroyo Eko Basuki, Waasintel Kasal Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo Nur Sasongko beserta Pejabat Utama Mabes TNI AL.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Wakapolresta Polresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf beserta personel Polda Banten. 


Dalam kesempatannya Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.


"Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI," kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.


Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.


"Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang," kata Denih. 


Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.


"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," ujar Denih. 


Sementara itu, Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan," kata Laksamana Muda Sasmita. 


Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.


Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut akan ditahan selama 20 hari.


"Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses," tuturnya.


Selanjutnya Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. 


"Berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025. Pelapor: Sdr. Agam Muhammad Nasrudin, Waktu Dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib di Taman Raya Rajeg Blok I 15/06 Rt. 015/005 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, Awalnya Tsk. AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO ke CV. MAKMUR JAYA dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi. Setelah kendaraan tersebut di serah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah di putus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yakni AGAM MUHAMMAD NASRUDIN merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta," jelas Kapolda. 


Adapun tersangka penggelapan mobil yaitu: 


1. AS (29) - Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.


2. IS (39) - Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL).


3. IH (DPO) - Peran: Orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).


4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS.


"Pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib personel Polresta Tangerang berhasil mengamankan Tsk IS (39) di dearah Pandeglang selaku penadah kendaraan, berdasarkan hasil introgasi dari Tsk IS (39) bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Sdr. RH (DPO)," ujar Kapolda. 


Adapun rangkaian perpindahan mobil adalah sebagai berikut : Pada tanggal 1 Januari 2025 Sekira jam 00.15 Wib Tsk AS (29) datang ke CV. Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan sewa kendaraan honda brio warna orange, setelah mobil tersebut dikuasai oleh Tsk. AS (29) selanjutnya mobil langsung dibawa ke wilayah Pandeglang dan mobil langsung dipindah tangankan kepada Sdr. IH (DPO) dengan maksud untuk dijual / dicarikan pembeli, selanjutnya Sdr. IH (DPO) meminta kepada Sdr. RH (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan oleh Sdr. IH (DPO) sebesar Rp. 23.000.000. Kemudian Sdr. RH (DPO) menawarkan lagi mobil tersebut kepada Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 33.000.000, kemudian Tsk IS (39) pun meminta tolong kepada temannya Sdri. SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian Sdri. SY menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL) Sehingga terjadilah transaksi antara Sdr. AA dengan Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 40.000.000.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," tutup Kapolda Banten. (Bidhumas)

Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi*

By On Selasa, Desember 17, 2024








Jakarta – xbintangindo.com

Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.


“Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).


Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. “34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali. Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota,” ungkapnya.


Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut. “Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami,” tutur Menteri Nusron.


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.


“RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,” papar Tito Karnavian.


Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (Oman ncek)

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

By On Selasa, Desember 03, 2024









Jakarta, xbintangindo.com --

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.


Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu." Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.


Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.


Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.


Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:


- SL: Operator mesin kapal

- DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

- SY: Kapten kapal

- JN: Operator mesin kapal


Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.


Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”


Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.


“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Forum Kader Bela Negara Menyelenggarakan Seminar  Nasional Bela Negara dan Launching  Bela Negara Network ( BNNet.media ) di Kementerian Pertahanan.

By On Selasa, Desember 03, 2024









Jakarta Acara Seminar dan Dialog Nasional Sosialisasi Bela Negara dilaksanakan pada hari sabtu 30 November 2024 di Jakarta Pusat bertempat di Gedung Suprapto Lantai 8 Aula Bela Negara Ditjen Pothan, Kementerian Pertahanan RI.


Dalam Acara Seminar tersebut bertindak sebagai Keynote Speaker adalah Direktur Bela Negara Ditjen Pothan,Kementerian Pertahanan. Brigjen TNI Eko Sunarto S.pd,M.Si.serta Nara sumber diantaranya dari Kementerian Pertahanan Kolonel Amirudin Laupe, dan Bareskim Mabes Polri Brigjen Polisi Dra.Desy Andriyani.di dalam Seminar tersebut di hadiri kurang 200 tamu undangan terdiri dari perwakilan unsur dari Pemerintahan,Insan Pers,serta pengurus dan anggota Forum Kader Bela Negara Wilayah DKI Jakarta,Banten,Sumatera Barat dan Lampung.


Dalam Kesempatan acara Seminar dan Dialog Nasional yang di laksanakan di Aula Bela Negara Kementerian Pertahanan tersebut  di lanjutkan dengan acara Launching Bela Negara Network ( BNNet.media ) yang merupakan Media Kader Bela Negara Kementerian Pertahanan

Adapun yang hadir dalam Acara Lounching BNNet.Media ( Bela Negara Network)  di hadiri Kasatwas FKBN Mayjen TNI Purn Adi Sudaryanto, Pimpinan Perusahaan  Mohamad Rizki Yudomo ,Pendiri Bela Negara Network ( BNNet.media )Angga Rahadian Tirtawijaya serta Pimpred BNNet.media Budianto atau sering disapa Baday

Serta turut Hadir dari perwakilan insan Pers jurnalistik,  asosiasi lembaga pers dan Bakorwil Bela Negara DKI Jakarta, Bokorwil Sumatera Barat serta Lampung.


Dalam Sambutan Angga Rahadian Tirtawijaya berharap BNNet.Media ( Bela Negara Network ) bisa menjadi Garda Terdepan untuk mengantisipasi,menangkal adanya berita berita yang bersifat adu domba SARA dan Hoax, yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan di era globalisasi sekarang ini tingkat ancaman telah berkembang ditambah kemajuan teknologi informasi senantiasa dapat merubah kompleksitas ancaman terhadap Pertahanan Keamanan suatu negara .Angga juga menyampaikan bahwa rekan rekan wartawan yang bergabung ke Bela Negara Network harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan Bela Negara dan mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pertahanan sebagai Kader Bela Negara supaya mempunyai sikap militansi dan nasionalisme kuat untuk NKRI disamping itu juga didalam  pemberitaan harus sesuai Undang-undang yang mengatur kegiatan jurnalistik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan W5+1H nya harus di terapkan.


Acara peresmian Launching ditutup dengan memotong tumpeng oleh Kasatwas Mayjen TNI Purn Adi Sudaryanto diserahkan kepada Angga Rahadian Tirtawijaya Selaku Pendiri Bela Negara Network  ( BNNet.Media  ) yang merupakan Media Kader Bela Negara Kementerian Pertahanan sekaligus sebagai Kepala Badan Koordinator Pusat Bela Negara. 

Pewarta * Team *

Serikat Buruh PPMI Gelar Aksi didepan Gedung Kemenaker RI

By On Rabu, November 20, 2024







JAKARTA | Serikat Pekerja Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Disingkat PPMI Hari Ini Menggelar Aksi Di Depan Gedung Kemenaker RI,. Rabu 20 November 2024.


Aksi Tersebut Bertujuan Buruh Meminta Kemenaker RI Untuk Tidak Menggunakan PP 51 dan Segera Mengeluarkan Peraturan Baru yang Pro Dengan Kaum Buruh di Indonesia.


David Ketua PPMI Banten Mengatakan Semoga Saja Kemenaker RI Yang Baru Ini Benar-benar Bisa Di Andalkan dan bisa menguntungkan untuk kaum buruh di Indonesia.


"Pada saat pemilihan presiden jujur saya pribadi tidak memilih beliau sebagai nahkoda RI akan tetapi Pada Saat beliau terpilih dan dilantik Pada bulan Oktober lalu tahun 2024. Saya Mendengar Pidato Prabowo Subianto yang berapi-api dan sangat lantang yang di mana Presiden ke 8 kita ini tidak mau rakyatnya Sengsara, Prabowo ingin rakyatnya Sejahtera"


Lanjut,, David "Hari Ini Kami Kaum Buruh Menagih Janji Presiden Prabowo Melalui Kemenaker RI, kami kaum buruh bukan tidak mengerti politik, kami bukan tidak mengerti hitung-hitungan survey pasar dan inflasi dan kami bukan tidak mengerti hukum akan tetapi kami kaum buruh meminta kenaikan upah di atas 25% kalo hanya berani menaikan 2% atau 3% alangkah baiknya Pak Presiden Prabowo Subianto Mundur Saja Dari ke Presidenan nya Berarti Tidak Sesuai atau Gimix dengan pidato yang disampaikan oleh beliau pada saat di Lantik." Tegas David



Tidak lama kemudian Kemenaker RI menemui masa aksi dan meminta perwakilan dari buruh sebanyak 18 orang untuk berdiskusi didalam.



Yassierli Selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Merespon Apa Yang Menjadi Tuntutan Buruh, "saya jamin 100% bahwa dirinya dengan Presiden RI Prabowo akan menaikkan upah para kaum buruh di Indonesia, tidak akan menggunakan PP 51 dan Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih berlakukan upah dibawah UMR , PHK Sepihak, pesangon yang belum dibayarkan "Ujarnya.


"Sekali lagi kami mohon para pimpinan federasi maupun konfederasi untuk dilist kita bicarakan didalam saja, berhubung ruangannya sempit jadi kami hanya minta perwakilan saja" Ungkapnya.


Federasi Maupun Konfederasi yang hadir dalam ikut berdiskusi, KBMI, PPMI , KASBI, GSBI, SPSI,  FSP LEM SPSI , SBNI, ASPEK INDONESIA, SBSI 92, FBK, GASPERINDO, KSBSI.dan lain-lain

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *