Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang
On Selasa, April 01, 2025
Kabupaten Serang xbintangindo.com
AR, 32 tahun, warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad menggelapkan mobil truk berikut muatannya milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.
Namun baru sempat menikmati uang muka sebesar Rp500 ribu, AR diringkus personil Unit Reskrim Polsek Jawilan ketika sedang merayakan momen Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3), sedangkan dua rekannya yang turut membantu dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3).
“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa (1/4).
Karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka namun tidak terhubung.
“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu AR karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.
“Pas hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa kendaraan truk diambil alih MU dan DE (DPO) dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro Sasongko.
Setelah mengetahui identitas MU dan DE, masih di hari lebaran tim reskrim melanjutkan pengejaran terhadap kedua pelaku ke rumahnya masing-masing. Namun kedua pelaku ini tidak berada di tempat. Petugas hanya mendapati truk pengangkut, terparkir tidak jauh dari rumah MU.
“Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calon pembelinya tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini melanjutkan lebaran Idul Fitri di ruang tahanan Polsek Jawilan dan dijerat Pasal 363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wendry