Kota Tangerang Selatan, xbintangindo.com
Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Dikota Tangerang Selatan-selatan, wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan (APH) jangan diam saja warga minta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut, yang sudah berbulan-bulan mengedarkan obat-obatan terlarang secara terbuka.
Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik jual bebas obat obatan terlarang, jenis golongan daftar G, Tramadol dan Exsimer berada JL.Raya Puspitek, setu,kecamatan serpong kota tangerang selatan, banten.diwilayah hukum polresta tangerang selatan polda metro jaya.
Dari pantauan awak media, pelayan toko obat terlarang yang berkedok kosmetik Derry saat dikonfirmasi mengatakan,bdengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi," saya sudah koordinasi kepihak polisi, kalau gak koordinasi ditangkap lah kita, saya sudah lama jualan, setahunanlah, Alhamdulillah aman-aman saja." Ujarnya santai.
Lanjut Dery, "saya hanya penjaga toko menjual obat-obatan, tramadol exsimer, saya hanya pekerja bukan pemilik toko ini yah pak ,ini toko punya bos saya," ungkap nya.
" Toko seperti saya ini bukan saya saja banyak pak yang ada di Tangerang Selatan yang toko kosmetik jualan obat tramadol dan hexsimer," Kata Derry.
Maraknya peredaran obat keras golongan G diwilayah kota Tangerang Selatan Aminudin anggota LSM Pusaka Banten angkat Bicara," Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada dikota tangerang selatan, saya lihat terkesan kebal hukum dalam peredaran obat terlarang dikota tangerang selatan itu, saya meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Tangerang Selatan dan Polda metro jaya peredaran obat keras golongan G obat tramadol dan hexsimer jangan dibiarkan, saya minta tangkap jebloskan ke penjara kan sudah jelas pelanggaran pidananya." Tutur Amin.
"Itu pelayan toko sampai mereka mengatakan mengedarkan obat terlarang sudah berjalan satu tahunan dan bos ilegal tersebut bawasan dirinya sudah berkordinasi dengaan aparatur penegak hukum (APH), ini gila ini, APH sampai diberikan koordinasi agar jualannya aman-aman saja, sudah setahun loh.. mereka menjual obat haram tersebut, hancur regenerasi kota Tangerang Selatan kalau begini." Geram Amin.
Adam selaku bos toko obat tersebut saat dikonfirmasi melalui via telpon penjaga toko mengatakan,"ya itu toko saya bang,untuk kordinasi saya udah kordinasi sendiri, kepolsek sampai ke Polresta Tangerang Selatan",pungkasnya.
"Yang jualan obat tramadol dan hexsimer diwilayah Tangerang Selatan bukan saja banyak bang ada sekitar 20 toko lah." Ujar Adam.
Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer,
Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya
Rohman humas dewan pimpinan pusat YLPK PERARI(yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negri) , mengatakan, harapan kami tangkap bos obat tersebut yang sudah melanggar perundang undangan negara ini,masa iya APH kalah sama mafian dan diduga mau mau an disuap dan kamipun berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada ditangerang selatan Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.
Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta tangerang selatan polda metrojaya secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.
Lanjutnya,Dan kami sangat berharap kepada bapa walikota tangerang selatan bennyamin davni memerintahkan baik dari polsek maupun polres menidak tegas peredaran obat terlatang daptar G, karena walikota wajib memberikan kesehatan kepada masyarakatnya.pungkasnya Rohman
Imanudin Arohman
« Prev Post
Next Post »