*
Bengkulu Utara* Pasca bentrok antara polisi dengan kelompok organisasi masyarakat yang mengatas namakan Uleu Betunen dan Garbeta Jumat 11 April 2025 lalu, saat ini kondisi di kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestasi (SIL) sudah kondusif.
Meskipun penjagaan masih terus dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara. Bentrok yang terjadi antara ratusan massa dengan polisi tersebut sempat membuat heboh.
Ini lantaran beredar video yang menunjukan belasan kali letusan ke udara diduga dilakukan Polres Bengkulu Utara untuk membubarkan massa. Bahkan ada beberapa warga yang diduga sebagai provokator dan dinilai bisa membahayakan aparat diamankan Polisi.
Bentrok ini terjadi saat manajemen PT Sandabi Indah Lestasi (PT SIL) mengetahui terjadinya penjarahan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penjarahan buah kelapa sawit tersebut sebanyak puluhan ton, yang diklaim perusahaan di lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, hingga perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Hingga akhirnya saat buah kelapa sawit hasil jarahan tersebut dibawa menggunakan 3 truk dan 1 mobil pikap, polisi menghadang mobil tersebut untuk diamankan. Tiba-tiba ratusan massa mendatangi dan sempat terjadi pembicaraan antara massa dengan polisi.
Namun tiba-tiba ada provokasi hingga massa berusaha meringsek masuk mengambil truk tersebut hingga polisi meletuskan belasan kali tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Beberapa warga yang membawa senjata tajam juga terpaksa sempat diamankan polisi lantaran dikhawatirkan bisa melukai petugas.
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga Dosen tetap Universitas Bhayangkara dan Pengajar di beberapa Universitas lainnya tersebut mengatakan, tindakan dari Anggota Polres Bengkulu Utara tersebut dugaan sudah benar dan tepat, Minggu (13/04/2025).
Ia melanjutkan Polisi bergerak dugaan atas adanya Laporan dari PT SIL, maka langsung cek ke lokasi dan dugaan menemukan hasil penjarahan puluhan ton di kawasan perkebunan milik perusahaan tersebut dan itu merupakan barang bukti yang sah sesuai pasal 39 ayat (1) KUHAP, tegas Hirwansyah.
Ia menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya oknum kelompok ormas menghargai pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan tugasnya dan dugaan janganlah membuat keruh, gaduh dan provokasi masyarakat sekitar, kita ini negara Hukum jangan pakai gaya Premanisme, tetapi gunakanlah jalur hukum juga apabila merasa dirugikan.
Apabila hasil sawit tersebut ternyata bukan hak dari PT SIL dan ternyata milik masyarakat sekitar, maka kelompok ormas atau masyarakat dapat membuktikan di Pengadilan Negeri nantinya dengan menyiapkan alat bukti yang cukup dan sah, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Lebih Lanjut Hirwansyah mengatakan, kemungkinan situasi di lapangan memanas, antara para pihak, sehingga pihak Polres Bengkulu Utara, terpaksa memberikan tembakan peringatan di Udara yang tujuannya menurut saya baik ya, untuk membubarkan massa agar tidak memanas dan terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sikap dari Kapolres Polres Bengkulu Utara beserta jajarannya tersebut sangat baik dan terukur, patut di apresiasi.
Ia lanjut mengatakan, Penggunaan senjata api oleh pihak Kepolisian dapat kita lihat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Juncto Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Kepolisian juga mempunyai diskresi, berupa keputusan atau tindakan selaku salah satu penegak hukum dalam melaksanakan tugas di lapangan. Adapun tugasnya sudah diatur di dalam Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Masyarakat wajib menghargai Polisi, yang melaksanakan tugasnya, ucapannya tegas Hirwansyah.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »