Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjaga Toko Madura di Kp. Rengkod Jayanti Suling Pertalite Seperti Kebal Hukum. Ini Sangsi dan Denda Pengecer Pertalite Yang Tanpa Izin Resmi









Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Penyulingan Bahan Bakar Minyak BBM jenis pertalite dari kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi ke botol - botol kaca ukuran 900 ML oleh penjaga toko sembako Madura di kampung Rengkod Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten dengan leluasanya di muka umum seperti sudah kebal hukum. Rabu 23/04/25.


Saat dikonfirmasi penjaga toko sembako Madura mengatakan," saya mah hanya perintah bos Suroso saja, hubungi bos Suroso saja pak," kata bule si penjaga toko.


Saat dihubungi hendak konfirmasi ke nomor handphone bos Suroso, no hp bos Suroso tidak mengangkatnya.


Ditempat terpisah ketua LSM Komppi DPW provinsi Banten Panji Abdilah SE angkat bicara," hal yang dilakukan oleh penjaga toko sembako Madura dalam penyulingan BBM jenis pertalite bersubsidi dari tangki motor ke botol kaca untuk di ecer jelas melanggar hukum jika pengecer tidak memiliki izin resmi dari Pertamina. Kata Panji.


Lanjut Panji," Apa lagi kendaraan roda dua yang dibawa oleh pembeli ke SPBU SPBU sudah dimodifikasi dimensinya tangki diperlebar. Saya minta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku yang sudah memodifikasi kendaraannya dan menindak tegas para pelaku pengecer BBM jenis pertalite tanpa izin resmi dari Pertamina." Tegas Panji.


Sanksi modifikasi kendaraan yang melanggar hukum bisa berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


Beberapa jenis modifikasi yang dilarang antara lain mengubah rangka, mengubah dimensi kendaraan, mengubah kapasitas mesin, menghilangkan alat keselamatan, dan mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK. 

Sanksi Modifikasi Kendaraan:

Pidana Penjara: Maksimal 1 tahun. 

Denda: Paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 

Tilang: Denda atau kurungan untuk pelanggaran tertentu, seperti perubahan warna kendaraan yang tidak sesuai STNK. 

Modifikasi yang Dilarang:

Ubah Rangka: Merombak rangka kendaraan. 

Ubah Dimensi: Perubahan dimensi kendaraan yang signifikan, seperti mengubah panjang atau lebar. 

Ubah Kapasitas Mesin (Bore Up): Perubahan kapasitas mesin yang melebihi spesifikasi pabrikan. 

Hilangkan Alat Keselamatan: Mencopot spion, lampu, atau alat keselamatan lainnya. 

Ubah Warna Tanpa Perubahan STNK: Mengubah warna kendaraan yang tidak sesuai dengan data STNK dan BPKB. 

Modifikasi Pelat Nomor: Mengubah bentuk atau ukuran pelat nomor.


 Pengecer Pertalite yang melakukan penyalahgunaan atau menjual tanpa izin resmi bisa menghadapi sanksi hukum yang berat. Ancaman sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dan denda yang besar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang minyak dan gas bumi. 


Sanksi Hukum untuk Pengecer Pertalite:

Penyalahgunaan (Pasal 55 UU 22/2001):

Jika pengecer menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite, ancaman hukumnya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Penjualan tanpa Izin Usaha Niaga (Pasal 53 huruf d UU 22/2001):

Pengecer yang menjual BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *