Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dugaan Penipuan...!" Seorang Wanita Warga Kampung Baru Pamarayan diLapdukan Oleh Kawannya ke Polsek Pamarayan









Foto : SS Terduga pelaku penipuan emas 35 gram milik  JK bin ST, saat menulis surat perjanjian 

Kab. Serang, xbintangindo.com -- 

Seorang laki-laki inisial JK bin Sata warga Kampung Pasir Ampo RT. 011/003 Desa Bandung kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten mendatangi ke kantor polisi sektor Pamarayan polres Serang Polda Banten guna melapdukan seorang wanita inisial SS warga kampung Pasir Padudukan RT. 019/006 Desa Kampung Baru Pamarayan kabupaten Serang dugaan penipuan.

Foto: Bukti LAPDU JK bin ST ke Polsek Pamarayan 

Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) nomor: STPLP /28/III/2025/SPKT/Polsek pamarayan/POLRES SERANG.Nomor : LAPDU/28/III/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG tanggal 29 Maret 2025.


Pelapor JK bin ST menerangkan kronologisnya yang tertulis di surat LAPDU, pada hari Sabtu 7 April 2018 sekitar pukul 10.00 wib dirumah mertua pelapor tepatnya di kampung Serut Masjid RT. 020/005 Desa Pengawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten kedatangan kawannya seorang wanita SS untuk meminjam uang kepada JK bin ST dengan alasan untuk berobat karena sedang sakit'.


"Ya pak pada 7/4/25 saya kedatangan kawan SS yang mana sudah seperti saudara sendiri, SS bilang pinjam uang untuk berobat dirinya, saat itu saya bilang tidak ada uang tapi adanya berupa Emas, dan SS mengamininya dengan memberikan jaminan iming-iming sawah sedangkan emas 35 gram dengan surat lengkap dibawa SS, setelah beberapa bulan saya menagih emas 35 gram kepada SS namun SS jawabnya nanti dan jika ditagih selalu jawabnya nanti, pokoknya akan saya bayar semuanya jika sawah laku terjual ." Kata JK menirukan ucapan SS.


Lanjutnya," akhirnya saya cari tau ternyata sawah milik SS yang konon dijaminkan ke saya ternyata sudah di laku terjual yang bayarin itu ibu Rokmah warga kampung Bojong RT. 003/001 desa' Blokang Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, setelah saya mendapatkan informasi bahwa sawah milik SS sudah terjual saya langsung menemui SS dan SS berjanji dalam surat perjanjian akan mengembalikan Emas 35 gram milik saya dengan tempo batas waktu 28 Maret 2025. Namun pada tanggal 28/3/25 pun SS ingkar janji beliau tidak ada itikad baik, tidak mengembalikan Emas 35 gram milik saya." Tutur JK.


Masih dengan JK," Karena sudah bertahun tahun SS tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Emas 35 gram kepada saya akhirnya saya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek pamarayan, kerugian saya sekitar Rp. 48.000.000,- , saya berharap kepada pihak kepolisian Polsek pamarayan agar segera menindak lanjuti laporan saya, dan semoga terlapor SS segera diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia." Geram JK.


Dibenarkan pula oleh Rahmat selaku kakak JK bin ST," Benar pak, itu JK adik kandung saya, waktu pinjamnya itu SS memohon - mohon, karena alasannya untuk berobat makanta adik saya kasihan dan memberikan Emas 35 gram kepada SS, tapi bertahun tahun SS susah ditagihnya, yang bikin kesal adik saya, janjinya SS akan mengembalikan Emas 35 gram milik adik nya jika sawah laku terjual, tapi mengapa setelah sawah tersebut sudah terjual SS tidak mengembalikan Emas 35 gram milik adik saya, parah itu SS." Jawab Rahmat kesal.


SS saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan," itukan sudah dilaporkan ke polisi, ya sudah biarkan saja itu urusan dan wewenangnya polisi " jawab SS.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *