Jakarta, xbintangindo.com --Brigadir Ade Kurniawan, oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah) diduga telah menganiaya bayi berumur dua bulan hingga tewas dan telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo sore ini menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.
Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan terhadap dirinya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).
Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga salah satu pengajar Hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta", mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade, Jumat (11/04/2025).
"Hirwansyah melanjutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya selalu berkata, tidak memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana". Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana.
Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional ya, langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.
Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.
Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup.
Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".
Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah. Sumber Angga PERWAST.
« Prev Post
Next Post »