Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT.TTJM di Desa Jayanti beri Upah dibawah UMR/UMK dan Berdiri di Lahan Zona Kuning








Foto : PT. TTJM tembok warna biru tampak menjelang sore hari.

Kab. Tangerang,| xbintangindo .com--  PT. TTJM Perusahaan pemotongan ayam yang berada di kampung Cireungit Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten PT . Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) memiliki sistem kerja 12 jam kepada karyawan produksinya, sedangkan upah yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan produksinya hanya sebesar upah harian Rp. 90.000 sampai Rp. 120.000,-.








Aminudin alias Ipang aktivis Jayanti ketua ormas PP dan bid investigasi LSM Pusaka 

"Selain memberikan upah sangat dibawah UMR/UMK kabupaten Tangerang PT. TTJM juga berdiri di lokasi zona kuning yang peruntukannya lokasi tersebut hanya untuk perumahan atau pergudangan, bukan untuk zona pabrik atau perusahaan produktif, sedangkan PT. TTJM perusahaan produktif dengan memiliki puluhan karyawan yang setiap hari bekerja menjalankan aktivitas produksinya pemotongan ayam dan pengelolaannya serta pemasarannya. Bagaimana ini bisa terjadi..! berdiri perusahaan di zona kuning, apakah Dinas bidang perizinan kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan izin kepada PT. TTJM ..?" Tanya Ipang.


"Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM, yang sudah dengan sengaja memberikan upah dibawah UMR/UMK kabupaten Tangerang kepada karyawannya, dan kami pun meminta kepada Pemda kabupaten Tangerang memberikan sangsi tegas kepada PT. TTJM yang sudah mendirikan bangunan pabrik produktif dilahan zona kuning." Pinta aktivis Jayanti.


Sanksi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan denda. 

Sanksi pidana Paling singkat 1 tahun, Paling lama 4 tahun. 

Sanksi denda Paling sedikit Rp100.000.000, Paling banyak Rp400.000.000. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63). 

Jika karyawan mengalami hal ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti


Saat wartawan hendak konfirmasi kepala Desa Jayanti Misri Rahayu menurut stafnya ibu kades sedang keluar ada rapat dipemda kabupaten Tangerang, 


Staf Desa Jayanti saat dimintai keterangan prihal izin domisili PT. TTJM lokasi zona kuning mengatakan," pada arsip yang ada di Desa' Jayanti untuk izin domisili perusahaan PT. TTJM sudah habis masa berlakunya pak, kalau sepengetahuan saya lahan perusahaan PT. TTJM tersebut itu masih wilayah zona kuning, entahlah jika pihak perusahaan mengurus kepemda kabupaten Tangerang mungkin menjadi zona merah, hanya saja data didesa Jayanti lokasi berdiri di perusahaan tersebut masih tercatat wilayah zona kuning bukan zona merah." Ujar staf Desa Jayanti.

Bersambung....berita selanjutnya keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Dinas perizinan kabupaten Tangerang.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *