Foto : suasana di depan PT TTJM pada sore hari
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --
Menurut staf Desa Jayanti menjelaskan jika PT. TTJM (Tri Terus Jaya Makmur) surat domisilinya sudah habis dan wilayah perusahaan tersebut (PT TTJM) masih diwilayah zona kuning. Apakah itu benar...?"19/3/25.
Kuasa hukum PT TTJM Ervan SH saat didampingi Gagan selaku rekan saat memberikan klarifikasi dirumah makan Padang Sakato Desa Cikande Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten menjelaskan jika izin semuanya sudah lengkap.
"Semuanya perizinan PT TTJM di kampung Cireungit Desa Jayanti kecamatan Jayanti sudah lengkap semuanya, saya yang mengurus dari mulai pembelian lahannya, semua berkas perizinan lengkap tidak menyalahi prosedur sesuai aturan mulai dari pemerintah daerah kabupaten Tangerang sampai pemerintah provinsi Banten," ujar Ervan SH dan Gagan dihadapan wartawan.14/3/25.
Camat Jayanti Yandri Permana Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan," Saya akan berikan informasi ini dan tembusan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan kabupaten Tangerang dan Satpol-PP kabupaten Tangerang." Jawab Camat Jayanti.
Begitu pula dikatakan Wakil Bupati kabupaten Tangerang Hj. Intan Nurul Hikmah" Terima kasih atas informasinya kami akan menginformasikan kepada dinas yang berwenang. Jawab wagub kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.
Perlu diketahui Zona kuning dalam pertanahan adalah wilayah yang diperuntukkan bagi permukiman atau hunian. Zona kuning juga disebut sebagai jalur kuning. Sumber google.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »