Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polsek Tamansari Harus Bertanggung Jawab: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penahanan Kendaraan Konsumen









Jakarta – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Polsek Tamansari Jakarta Barat diduga menahan kendaraan Honda HRV bernomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen tanpa dasar hukum yang jelas.


Kasus ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran dua bulan mendapati mobilnya ditarik oleh debt collector dan dititipkan ke Polsek Tamansari dengan alasan “meminta perlindungan hukum.” Namun, alih-alih menjalankan peran sebagai penengah yang netral, Polsek Tamansari justru diduga bertindak seperti perpanjangan tangan perusahaan leasing.


Yang lebih mencengangkan, meski konsumen telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran tiga bulan angsuran, pihak leasing malah mengambil langkah ekstrem: membekukan rekening konsumen dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, dalam dua kali persidangan, pengadilan menolak gugatan tersebut. Leasing gagal membuktikan hubungan hukum yang sah antara PT Smart Finance dan PT Kwitan Putra Sejahtera, sehingga hakim memenangkan pihak konsumen.


Pertanyaannya kini semakin jelas: atas dasar apa Polsek Tamansari menahan kendaraan tersebut? Sejak kapan kepolisian berubah fungsi menjadi alat eksekusi bisnis leasing?


Saat kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., mendatangi Polsek Tamansari untuk meminta pengembalian kendaraan, Kasublit 1, Gultom, justru menolak dengan dalih yang tidak berdasar. “Lunasi dulu sisa tunggakannya,” ujar Gultom. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat kepolisian bertindak di luar batas kewenangannya.


"Kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan alat kepentingan bisnis. Jika kendaraan ini bukan barang bukti dalam kasus pidana, maka tidak ada alasan hukum bagi Polsek Tamansari untuk menahannya," tegas Andri Setiawan.


Tak ingin berlarut-larut dalam tindakan yang dinilai semena-mena, kuasa hukum konsumen akhirnya mengambil langkah tegas. Dengan menggunakan towing, kendaraan tersebut dievakuasi paksa dari Polsek Tamansari dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.


Langkah hukum pun terus berlanjut. Laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang kini tengah diproses di Polres Metropolitan Jakarta Barat. Pihak Polres merespons dengan menerbitkan Berita Acara Serah Terima, menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan kendaraan tersebut.


Kasus ini menjadi potret buram bagaimana aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru diduga berpihak kepada kepentingan bisnis tertentu. Jika benar tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan Polsek Tamansari dalam menahan kendaraan konsumen bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang.


Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis jika praktik seperti ini dibiarkan. Kini, semua mata tertuju pada bagaimana Polres Metropolitan Jakarta Barat akan menangani laporan ini—apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru hukum tunduk pada kepentingan bisnis? (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *