Kabupaten Serang xbintangindo.com
Pemerintah Kecamatan Kibin mengadakan pertemuan lanjutan bersama dengan PT. Infiniti Realty selaku pengembang perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) dan perwakilan warga Desa Nagara serta disaksikan anggota Polsek Cikande dan Polres Kabupaten Serang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mediasi pada 25 Febuary 2025 lalu karena adanya beberapa warga di Desa Nagara yang mengclaim ada tanahnya di perumahan MGK
Bertempat di aula kantor Kecamatan Kibin, hari Rabu, 26 Maret 2025 pertemuan ini dipimpin oleh Camat Kibin, H Babay Karnawi Bersama Kanit Intel Polsek Cikande, AKP Muklas dan Kasat Samapta AKP Eka Polres Serang.
Sementara hadir dari pihak perumahan MGK Chandra , Asror dan Halbert selaku tim Legal dari MGK. Dari pihak warga desa Nagara hadir H. Yusa dan Ormas GRIB selaku perwakilan warga Desa Nagara. Ormas Forwatu yang juga sudah diundang tetapi tidak menghadiri pertemuan ini.
Camat Kibin menyampaikan bahwa pemerintah Kecamatan Kibin telah memberikan waktu 30 hari untuk beberapa warga yang mengklaim tanah yang ada di perumahan MGK.
Dari Waktu 30 hari yang telah diberikan , ada 2 warga yang memberikan data tanahnya untuk dapat dicek keabsahannya dan akan ditindaklanjuti oleh management MGK.
Pihak Kecamatan Kibin telah membantu memfasilitasi warga yang ingin mengajukan ganti rugi tanah di perum MGK, ada 2 data tanah yang sudah diberikan akan dicek lebih lanjut dan ditegaskan agar kedepannya tidak ada lagi klaim tanah sepihak dari pihak manapun tanpa dasar yang jelas. Hari ini forum klarifikasi data tanah telah ditutup dan jika ada warga yang mengclaim tanah tanpa alas hak yang jelas akan diproses secara hukum” ujar Babay Karnawi Camat Kibin.
Ketua Grib Jaya PAC Kibin , Samsudin yang akrab di sapa Ompong sebagai pendamping dari masyarakat Desa Nagara mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi yang di sepakati kedua belah pihak tersebut hanya dua orang saja yang mengajukan data tanah dan tidak ada masyarakat Desa Nagara yang menunjukan bukti kepemilikan surat, padahal menurut Ompong, dari hasil sebelum nya telah di sepakati kedua belah pihak untuk menunjukan bukti masing-masing dan diberikan waktu selama 1 bulan, tetapi tidak ada masyarakat Desa Nagara yang membawa surat kepemilikan yang sah. “Saya tidak mau membela kalau masyrakat juga tidak memiliki data tanah yang jelas” pungkas Ompong
Dari MGK menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kecamatan Kibin yang telah memfasilitasi pertemuan dengan warga Desa Nagara.
Bahwa sampai dengan hari ini hanya ada 2 warga yang mengajukan data tanah maka pihak management akan menindaklanjuti keabsahan data tanah tersebut dan membicarakan langsung dengan warga tersebut .
PT Infiniti Realty, selaku pengembang Perumahan MGK di Serang memastikan legalitas kepemilikan tanah konsumen yang membeli unit rumah di Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang. Management MGK mengatakan bahwa semua pembeli atau penghuni rumah subsidi di MGK, baik yang akad kredit beberapa bulan lalu maupun yang baru akad kredit pada Februari 2025, seluruh alas hak atas tanahnya telah dipecah sertifikat dan sedang proses balik nama di Notaris.
Perumahan MGK berlokasi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ditargetkan akan dibangun sekitar 2.000 unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung Program 3 Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
« Prev Post
Next Post »