Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Marak Toko Kosmetik Jual Edar Obat Keras Tramadol dan Exhsimer di Pondok Aren Pucung Tangsel









Tangsel ,| xbintangindo.com -- lagi pengedar obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pondok Aren no 12 kota Tangerang selatan  (Tangsel) warga berharap pihak Kepolisian. Jangan tutup mata adanya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang penjualannya di Jalan camat RT/Rw 03/04 Kecamatan Pondok Aren pucung Tangerang Selatan dengan kedok toko kosmetik.


Menurut Arip warga masyarakat setempat mengatakan ,"Adanya penjualan golongan  obat keras golongan G dengan modus toko kosmetik di dalamnya menjual obat keras golongan G bermacam - macam merk yaitu jenis Tramadol, Extimer dan Alpajolam." Katanya.

Lanjut Arip, “Keberadaan toko yang berkedok toko kosmetik itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan masyarakat, begitu juga yang saya lihat pembelnya mayoritas anak - anak muda.” Ujar Arip  senin (03/03/25).


- Advertisement arip menambahkan, Sebelumnya toko obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan mereka merasa kebal hukum untuk  itu warga terpaksa membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan untuk segera tangkap yang berjualan obat terlarang, 


Saat di  konfirmasi oleh media salah satu penjaga toko  kosmetik yang menjual obat keras golongan G mengatakan," tunggu boss dulu ya...!" itu boss kevin saat itu saya tunggu mungkin ada 30 menit boss nya datang nama nya kevin yang punya toko.. Bahwa dirinya ada yang membekingi yaitu oknum aparat kepolisian.. Kevin nyebut nama Edi dia bertugas di brimob kelapa 2 saat di telpon kata kevin ga aktif nomor hp nya pak, .. Saat awa media minta nomor, Kevin tidak mau memberikan nomor hp Oknum polisi Edi, buat apa bahasa kevin..!".


Pihak penegak hukum. Khususnya polsek pondok aren atau pun Kapolresta Tangerang Selatan diminta segara tangkap penjual obat terlarang tersebut yang merusak regenerasi.

 

Arip mengatakan, sepanjang barang buktinya ada, pelakunya ada sah sah saja masyarakat maupun lembaga sosial kontrol membawa pelaku tindak pidana ke pihak yang berwajib, meski tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.”tegasnya.

Vino Bastian xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *