Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mahasiswa dan Pemuda dari GPMI Pandeglang Gruduk Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.








PANDEGLANG,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi Demonstrasi yang ke dua (II) Kalinya di Kantor PTPN III & VIII Kantor Kebun Kertajaya Distrik Jawabarat Kecamatan Picung Pandeglang- Banten,- Selasa, 11/03/2025



Tepatnya pada bulan suci Ramadhan 1446 H, GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten."



Masa menyampaikan adanya dugaan ( A Buse Of Power) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII  kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang, serta mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Serat mengabaikan  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan 

hidup.



Dan diduga pihak PTPN III & PTPN VIII tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan Surat Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025." Ungkap Kordinator Lapangan GPMI Pian HT 



Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Bulan Suci Ramadhan bukan lah halangan untuk menyampaikan kebenaran, tentang persoalan-persoalan yang terjadi di tubuh PTPTN III & VIII Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan serta kekeringan saat musim kemarau karena dampak dari kelapa sawit, bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut", Tuturnya



Bahkan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran pengalokasian nya. " Ujarnya Korlap Aksi GPMI



Senada dengan dengan koralap Aksi II Daerobi menyampaikan menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat

sekitar "



Setelah kami himpun dari aduan-aduan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN bahwa kami menduga Pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan Hari Tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya", ungkap nya Daerobi korlap Sekaligus Warga lokal sekitar PTPTN. 


Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :

1. PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak 

Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN). 


2. Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang 

telah terjadi. 


3. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR. 


4. PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan 

sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 


5. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang 

sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII. 


6. Segera kembalika dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat 

Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan 

Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025. 


7. Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua 

dan pesangon terhadap karyawan. 


8. Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


9. Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga kementrian BUMN dan Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan BPK RI).


Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, maka kami akan trus melakukan Aksi-aksi selanjutnya hingga dengan kementrian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *