Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Lapak Penimbunan BBM Solar Subsidi di Binong Desa Undar Andir Digerebek Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan.










Kabupaten Serang xbintangindo.com -- 

Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan Polres Serang mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar di Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 


Tiga orang  pelaku diduga penimbunan BBM jenis solar diduga atas intruksi dari Kepala Desa Undar Andir, ketiga terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar inisial SW, MS, dan AT, Senin, (10/3/2025) malam. 


SW diketahui merupakan ketua RW Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga mendapat perintah dari aparatur Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar di salah satu kios milik To'i. 


To'i pemilik kios saat diwawancara mengatakan, kalau saya tidak tau apa-apa cuma hanya dititipkan saja oleh SW, MS, AT, saya tau itu solar, dan saya sudah bilang jangan bawa-bawa saya kalau ada masalah, kata To'i. 


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Ipda  Hendri Jayusman mengatakan, ketiga orang tersebut kita amankan dulu di Polsek Kragilan Polres Serang untuk dimintai keterangan darimana awal mulanya solar itu, pungkas Hendri.


Menurut Undang-undang yang berlaku, pelaku penimbunan BBM bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *