Polres Serang, 16 Maret 2025 - Kepolisian Sektor Cikande (Polsek) Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kurang dari 6 jam setelah kejadian. Pelaku, H (39), ditangkap di wilayah Pandeglang setelah melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., memimpin langsung penangkapan tersebut. "Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri ke Pandeglang. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Tatang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cikande dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan detail kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Desa Gede, Desa Songgom Jaya. Korban, Tiara Putri Septiyani (23), seorang karyawan/sales handphone, mengalami luka parah akibat sabetan golok yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke Counter Grand Celluler Ambon, Cikande tempat korban bekerja, berpura-pura ingin membeli handphone. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke rumah dengan alasan uangnya tertinggal. Korban membawa dua unit handphone Oppo A3X dan A60 menggunakan sepeda motornya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung membuka segel dan menyetel handphone yang dipesan. Saat korban sedang menyetel handphone, pelaku mengambil golok dari dapur dan langsung membacok kepala korban dari belakang. Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali membacok kepala dan tangan korban hingga jari tengah dan manis korban putus. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.
« Prev Post
Next Post »