Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dirja dan Aminudin Perwakilan Warga Jayanti, "PT. TTJM Berikan Upah dibawah UMR dan Tebar Polusi bau ke Warga Jayanti "








Foto : Perusahaan pemotongan ayam PT. TTJM tembok warna biru.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com - 

Klarifikasi dari kuasa hukum PT. Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) Ervan yang di muat di salah satu media online terkait upah/gaji karyawan harian lepas PT. TTJM Rp. 135.000,- + uang lembur + Bonus /truk serta polusi udara bau bersumber dari lintasan kendaraan truk muatan ayam potong ternyata masih dikritik oleh perwakilan warga kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. Selasa, 18/3/25.










Aminudin alias Ipang ketua RT. 09/04 kampung Gandasari Desa Jayanti 

Dirja alias Kuncir warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang mengatakan," itu kang klarifikasi yang dikatakan oleh pak Ervan SH selaku kuasa hukum PT TTJM tentang pembayaran upah atau gaji karyawan harian lepas Rp. 135.000,- + uang lembur + bonus pertruk yang dimuat di media online itu belum benar. Masih jauh dari kenyataanya." Kata kuncir.


Lanjut Kuncir,"Upah sampai saat ini karyawan PT. TTJM bagian pemotongan ayam hanya diberikan upah/gaji harian lepanya sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,- itu kerja selama 12 jam bahkan kalau masih ada ayam yang harus di potong dan diolah karyawan harus mengerjakannya sampai selesai, pernah saya lihat karyawan pulang jam 00.00 wib tengah malam. Itu katanya tidak dihitung lembur hanya diberi uang bonus Rp. 10.000,- per truknya itu untuk satu team." Tutur Dirja kuncir.


Masih dengan Dirja," Berarti kan pemberian upah/gaji kepada karyawannya PT. TTJM masih jauh dari peraturan pemerintah pusat Upah Minimum Regional (UMR) maupun pemerintah daerah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera dapat turun ke PT. TTJM untuk mengecek langsung kebenaran informasi yang saya berikan kepada wartawan dan diberitakannya." Ucap Dirja.


Begitu pula dikatakan Aminudin alias Ipang mengatakan bahwa klarifikasi dari kuasa hukum PT TTJM Ervan SH, terkait polusi udara bau yang berasal dari truk muat ayam potong yang melintas diwilayahnya.


"Memang benar polusi udara bau ayam potong yang dibawa oleh mobil truk melintas di wilayah saya kampung Gandasari Desa Jayanti hanya sesekali saja tapi itu dirasakan oleh warga setiap hari baunya jika malam hari, karena mobil truk yang mengangkut ayam potong lintasnya di malam hari tapi itu setiap hari lintasnya, yang namanya bau tetap bau, karena setiap hari akhirnya warga mengeluh ke saya, karena saya ketua RT di kampung Gandasari." Ujar Ipang.


"Jangan hanya warga kami diberikan baunya saja sedangkan pengusahanya enak - enakan mengambil keuntungan dari usahanya tanpa memikirkan dampak yang dirasakan oleh warga kami. " Keluh ketua RT Aminudin alias Ipang.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *