Aminudin alias Ipang
Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --
Ternyata Masih ada saja perusahaan yang diduga melakukan perbudakan terhadap buruh, seperti perusahaan pemotongan ayam yang berada di kampung Cireungit Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten dengan sistem kerja 12 jam karyawan produksinya hanya diberi upah harian Rp. 90.000 sampai Rp. 120.000,-" kata Aminudin alias Ipang.
Lanjut Ipang,"Ini sepertinya Disnaker kabupaten Tangerang tutup mata atau pura - pura tidak tau, atau keenakan tidur di siang bolong, kemungkinan Disnaker kabupaten Tangerang " Mandul" ada perusahaan yang ngegaji karyawan dibawah UMR kok diem aja, padahal jelas sangsinya ada dalam perundang-undangan tenaga kerja." Geram Ipang.
Sanksi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana Paling singkat 1 tahun, Paling lama 4 tahun.
Sanksi denda Paling sedikit Rp100.000.000, Paling banyak Rp400.000.000.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63).
Jika karyawan mengalami hal ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti.
« Prev Post
Next Post »