SERANG | Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali menghantui di tubuh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Kali ini, seorang karyawan bernama Dimas Permadi mengklaim bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk kepentingan keanggotaan serikat pekerja, tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, Dimas menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., untuk menempuh jalur hukum. Melalui surat somasi bernomor 14/SM/LF-ER/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025, tim kuasa hukum secara resmi melayangkan peringatan kepada PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
Dalam somasi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh serikat pekerja, antara lain:
Hak Pekerja yang Dilanggar
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap pekerja memiliki kebebasan untuk memilih menjadi anggota atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Keanggotaan bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
Pemotongan Upah yang tidak sah
Dimas Permadi, yang mulai bekerja di PT Pou Chen Indonesia sejak 4 Januari 2025, terkejut saat mendapati bahwa pada slip gaji bulan Januari 2025 terdapat potongan sebesar Rp22.804,00 untuk iuran anggota serikat pekerja. Padahal, ia tidak pernah mengisi atau menandatangani formulir keanggotaan dan kuasa pemotongan upah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Setelah melakukan investigasi, Dimas menemukan dokumen pernyataan keanggotaan yang mencantumkan tanda tangannya, padahal ia tidak pernah menandatanganinya.
Berdasarkan hal ini, tim kuasa hukum menilai bahwa PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dugaan pelanggaran ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat dua pasal utama yang berpotensi dijeratkan:
1. Pasal 28 dan Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2000, yang melarang pemaksaan atau penghalangan pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang menimbulkan akibat hukum dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum Dimas Permadi menuntut agar Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Suprihat, segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan seluruh karyawan serta melalui lima media cetak nasional. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan dalam waktu 3 × 24 jam sejak diterimanya surat somasi.
Endang Darajat, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan, "Tindakan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak terkait. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata." Ungkapnya
Meski demikian, tim kuasa hukum masih membuka ruang negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika pihak PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang berkenan untuk berdiskusi lebih lanjut, dapat menghubungi Endang Darajat, S.H., di nomor 0815 1313 7834.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dugaan praktik serupa sempat terjadi di perusahaan tersebut. Akankah PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik? Ataukah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau?
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan lebih lanjut. (*/red)
« Prev Post
Next Post »