Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tak Miliki Izin, Pengelola Air Minum Bisa Dipidana









Tangerang, xbintangindo .com -- berdasarkan penemuan team investigasi gabungan wartawan dan LSM di lapangan terkait depot Air  yang menyalurkan air untuk dikonsumsi ke pengecer depot Air isi ulang wilayah tangerang kabupaten di duga jelas merugikan kesehatan masyarakat luas pada umumnya. Diduga belum jelas uji laboratoriumnya.


Karena yang terlihat jelas dari tiga lobang satelit cuma ditampung tengki setorit dan langsung ke tengki transportasi tanpa ada penyulingan dan filterisasi.


Perusahaan yang Terletak di kampung Cigaru RT 13/ RW 04 Desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang yang berlogo di bodi tengki BENING atas nama pemilik Topik sudah beroperasi sekitar dua bulan,menurut salah satu sopir yang enggan disebut namanya yang beroperasi ke pelanggan daerah gembong Balaraja dan Bitung bahkan ke ponpes Al badar pun jadi pelanggannya.


Begitu dikonfirmasi kepemilik melalui telpon Karna pembicaraan langsung dialihkan ke seseorang  yang mengaku petugas dinas  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan jawaban dari orang dinas ESDM tersebut, "mengenai surat izin pemanfaatan air tanah, pengeboran mesin satelit sudah ada untuk berkas lainnya pun sudah lengkap " katanya menirukan perkataan orang Dinas ESDM.


Ketika team dari media dan humas LSM Pelopor diundang menghadap ke kantor ESDM .Sempat bicara juga terkait air tersebut boleh dan aman untuk konsumsi manusia.


Penasehat hukum Syafei Tuan Kotta SH,MH, Saat di temui di kantornya mengatakan,"  pihaknya mengacu melanggar UU Kesehatan berbunyi, Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dan Tidak layak konsumsi .


Selain itu, pemilik usaha Depot Air ini juga di duga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 “Aturan yang dilanggar Adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300j 000.000, " kata Syafei.


Team investigasi tidak hanya sekedar konfirmasi hingga menelusuri sampai tuntas hingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsi Air minum yang layak dan Aman ijin BPOM DAN DEPKES kabupaten mengeluarkan ijin layak konsumsi tandasnya.

Red/team.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *