SERANG, – Pasangan suami istri yang mengaku berstatus nikah siri diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (06/02) dini hari.
Pasangan berinisial MA, 39 tahun, dan NU, 35 tahun, diamankan karena diketahui sebagai pengedar pil koplo. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.
“Pasangan warga Kecamatan Kasemen , Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00. Pasangan suami istri ini diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (08/02).
AKP Bondan menjelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sedangkan NU dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu bulan menjual obat keras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Obat keras tersebut diakui dibeli dari seorang perempuan yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan pil hexymer dan tramadol dari wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat tapi tidak diketahui tempat tinggalnya,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
RED xbi
« Prev Post
Next Post »