Foto : Tampak ratusan wanita muda yang sedang menunggu antrian masuk ke ruang sidang gugatan penceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. 6/2/25.
Kabupaten Tangerang, xbintangindo.com-- Maraknya wanita muda dan cantik yang mengajukan penceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga mereka mengikuti trend Saat ini "PSK Syari'ah".
Beberapa wanita muda saat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com di ruang tunggu sidang gugatan penceraian pengadilan agama Tigaraksa menjelaskan jika dirinya sudah tidak nyaman setiap hari dengan laki - laki, mayoritas para wanita muda tersebut mengatakan nyaman hidup sendiri dan memiliki penghasilan sendiri.
"Saya seh mengajukan penceraian saya merasa sudah tidak nyaman lagi dengan suami, pulang kerja lelah rebahan istirahat tidak mau di ganggu suami " ujar M warga kabupaten Tangerang. Rabu, 5/2/25.
Begitu pula dikatakan S yang mengaku warga Rangkas Bitung yang tinggal di wilayah kecamatan Cisoka.
"Pusing pak, males lihat suami sudah tidak nyaman lagi, enakan sendiri, kalau butuh laki - laki tinggal maen ke mall - mall atau ke wilayah jakarta setelah dapat pasangan ya...lalu cari penghulu menikah, jika sudah bosen kembali lagi ke penghulu cerai atau sudahi hubungan, ya . Semacam kawin kontrak, tapi cukup beberapa hari saja." Ujar Salah sambil tersenyum.
Dibenarkan juga oleh pegawai kementerian agama kabupaten Tangerang Abdul H. Beberapa bulan ini memang sedang marak dan banyak wanita muda mengajukan penceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang dominan sudah tidak nyaman setiap hari dengan laki - laki.
"Memang banyak mungkin kurang lebih ratusan wanita muda yang mengajukan penceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, alasan mereka di dominan sudah tidak nyaman lagi setiap hari bersama laki-laki laki / suaminya mereka, katanya jika butuh laki-laki tinggal pergi ke mall - Mall atau ke Jakarta yang biasa tempat kongkow anak-anak muda, setelah mendapatkan pasangannya lalu ke penghulu dan menikah, setelah bosan pasangan tersebut bercerai sesuai kesepakatan saja." Ujarnya
Lanjut," Jelas hal tersebut dilarang oleh agama dan tidak dibenarkan menikah seperti itu, mereka menghalalkan dirinya menikah walaupun tanpa wali atau wali hakim, mereka bilang lagi trend saat ini "PSK Syari'ah" Dimata agama aturan menikah seperti itu saya katakan"tidak sah." Tegas Abdul H.
"Trend PSK Syari'ah itu mengerikan, jangan sampai berkembang di masyarakat karena akan merusak akidah agama Islam, " Tutup Abdul H.
RED xbi//.*
« Prev Post
Next Post »