Kabupaten Tangerang,|| Satnarkoba Polresta Tangerang ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan jual edar obat keras golongan G tanpa resep dokter, 2 orang (RG) dan (ZM) ditangkap pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Desa.Talagasari, Kecamatan .Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 77 butir obat tramadol, Exsimer, HP untuk transaksi, dan tas pinggang serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- Selasa 11/2/25.
KASAT RESNARKOBA POLRESTA TANGERANG KOMPOL. MARYADI, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekira jam 18.00.WIB di pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang, Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI saat sedang berdiri, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer di dalam plastik klip bening di dalam dalam saku depan celana sebelah kanan yang RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI pakai, lalu RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI diintrogasi oleh Petugas dan RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI mengaku bahwa barang tersebut milik RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN.
Sekira jam 19.00.WIB di pinggir jalan tepatnya Jln.Raya Serang, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama ZAENAL MAULANA bin NURDIN lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Obat, lalu ZAENAL MAULANA bin NURDIN diitrogasi, lalu mengaku menyimpan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer di dalam rumah ZAENAL MAULANA bin NURDIN,
Kemudian sekira jam 19.30.WIB dilakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kp.Cariu, Ds.Talagasari, Kec.Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemudian Petugas menenukan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh butir) obat jenis Tramadol yang terdiri dari 7 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 6 butir dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer yang terdiri dari 2 plastik klip bening masing-masing berisikan 5 butir dalam bungkus rokok bertulisan RJ99 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau bertulisan “pushop” dalam lemari pakaian dalam kamar yang diakui ZAENAL MAULANA bin NURDIN barang tersebut adalah milik ZAENAL MAULANA bin NURDIN, Selanjutnya RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut
Maksud dan tujuan RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN diketemukan barang bukti obat keres daftar G untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
RIZKI GUSTIAN P bin EDI JUNAEDI dan ZAENAL MAULANA bin NURDIN melakukan jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara COD sekitaran Balaraja,Kabupaten Tangerang.
Ditambah Iptu Jarot Darsono SH.MH mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Agung/xbi
« Prev Post
Next Post »