Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Peleburan Aluminium di Sindang Sono Sindang jaya diduga Belum Kantongi Izin

Tempat peleburan aluminium 

Banten,|| xbintangindo.com-- Warga keluhkan keberadaan lapak peleburan alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan.  Warga mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan warga sekitar. Selain mencemari lingkungan, warga menduga pabrik peleburan timah tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal. Menurut warga sekitar nama pemilik usaha alumunium timah biasa di panggil sarwono. Rabu,12/2/25.

"lapak peleburan alumunium yang berlokasi di kampung kelapa Renged RT. 05/07 Desa Sindang Sono Kecamatan .Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten, peleburan aluminium tersebut sudah berdiri kurang lebih selama empat  bulan. Asapnya itu loh pak sangat menyengat ke hidung dan keberadaan lapak tersebut belum meminta ijin pada warga sekitar”. kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Terkait keberadaan lapak peleburan timah yang dikeluhkan warga setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Akew


Akew menambahkan, "pengolahan alumunium harus mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.


“pengolahan alumunium batangan yang sudah termasuk B3 diduga tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini sangat menggangu kesehatan warga sekitar, pengusaha melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Tutur Akew 

Vino/RED xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *