Bukti pengakuan pelaku RSM dihadapan keluarga korban.
Serang, || xbintangindo.com --
Penganiayaan Anak dibawah Umur yang dilaporkan oleh pihak orang tua korban ke polres Serang Polda Banten akhirnya pihak pelaku mengakui perbuatannya dihadapan keluarga korban. Rabu, 12/2/25.
Foto : Pengakuan pelaku RSM yang ditulis pada secarik kertas di bubuhi materai 10.000.
Pelaku RSM (73) mengatakan kesal hingga melakukan penganiayaan terhadap korban MJ (13) di depan masjid Begog Desa Begog Kecamatan Pontang kabupaten Serang Banten disebelah pipi kiri hingga korban mengalami memar dan sobek berdarah pada bibir ( sesuai visum-Red).
Jumairoh selaku orang tua korban mengatakan," kami dari pihak korban menerima permohonan maaf dan kami dari pihak keluarga juga Alhamdulillah sudah mendengar langsung pengakuan pelaku RSM yang didampingi oleh pihak keluarganya, namun untuk proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia." Ujarnya.
Senada dikatakan Pihak keluarga besar korban," untuk proses hukum tetap berjalan kami dari pihak keluarga besar MJ menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polres Serang Polda Banten." Kata Indra Kurniawan.
Agung/RED xbi.
« Prev Post
Next Post »