Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM KPK Pasundan Surati Pemdes Songgom Jaya dan Pemda kabupaten Serang, Terkait Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Berkibar di Kantor Desa






Banten,| xbintangindo.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW Perwakilan Banten KPK Pasundan Segera  Melayangkan Surat Klarifikasi/ Konfirmasi Terkait Anggran Dana Desa Tahun 2022-2023-2024 dan Diduga Tutup Mata Kepala membiarkan Bendera Merah Putih Subek Kusam,Kotor terus Berkibar Dikantor Desa songgom jaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten


Diduga Lalai Kepala Desa beserta seluruh jajaran staf songgom jaya diduga  membiarkan bendera merah putih Sobek,kotor,dan' kusam terus menerus berlarut - larut tidak diganti bendera merah putih dengan yang baru yang lama terlihat sangat jelas tidak enak sedap di pandang lihat tidak layak pakai.sudah sobek parah, kusam,kotor di halaman depan kantor desa Songgom Jaya kecamatan cikande provinsi banten. Sungguh sangat miris  di pemerintahan desa songgom jaya ratusan mata masyarakat warga setempat, masyarakat umum,lembaga kontrol sosial dan awak media cetak dan online yang sering melintas setiap Hari Senin 23-2-2025


Sementara itu aktivis kontrol sosial "Lembaga DPW  Perwakilan banten KPK Pasundan bersama team awak media cetak dan online yang tidak sengaja melintas, di kantor desa  songgom jaya,Ketua Deden sorotan mata tajam  melihat bendera merah putih yang sedang berkibar yang tidak layak pakai, diduga bertahun-tahun tidak pernah diganti ataupun Berbulan-bulan tidak pernah salin  sehingga bendera merah putih rusak parah, Sobek, kotor',kusam Team Lembaga KPK Pasundan melakukan penyelusuran Investigasi kelapangan mendekati pemuda  pejalan kaki saat dikonfirmasi ternyata warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kami sering melihat hampir setiap saat lewat depan kantor desa Songgom Jaya melihat bendera merah putih berkibar sudah lama sudah pada Sobek parah ,kotor ,kusam,kusut sepert tidak pernah di ganti tetap berkibar terkesan tidak menghargai negara Indonesia,lebih jelasnya bapak silakan bapak langsung tanyakan ke kepala desa.Imbuh nya warga setempat 


Dalam mengacu Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan yang sudah tetapkan dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:


(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.


Deden sebagai aktivis kontrol sosial, Selaku Ketua DPW Perwakilan Provinsi Banten Lembaga KPK Pasundan saat di wawancarai oleh awak media cetak dan online di lokasi depan kantor desa Songgom Jaya kecamatan cikande provinsi banten pada sore hari pukul 17 : 00 Wib Menjelaskan kami tidak sengaja melintas di kantor desa songgom jaya Sungguh sangat miris melihat pemandangan tidak sedap bendera yang sudah tidak layak pakai lagi Diduga Kepala desa tidak memperhatikan tempat kerja kantor desa nya tersebut. seharusnya bendera wajib diganti kan apabila kelihatan sudah kotor dan harus memiliki 2 bendera merah putih untuk salin. bendera merah putih bisa membel menggunakan anggaran dana desa atau bisa menggunakan anggaran dana bantuan Banprov yang selama ini diterima oleh pemerintah desa songgom jaya.Ucapnya Ketua Deden 


Masih Sambungan Ketua Deden kami akan segera melayang surat teguran untuk Klarifikasi dan konfirmasi kepala desa, Terkait anggaran dana desa tahun 2022-2023,2024 apakah kepala desa menggunakan anggaran dana desa realisasi nya tepat sasaran kah atau tidak terkait bendera merah putih. "Yang tidak layak dipakai Masih tetap berkibar Diduga dibiarkan berkibar sehingga Tutup mata.


Ketua LSM KPK Pasundan Kami akan perintahkan anggota  kami beserta team awak media cetak dan online untuk turun langsung kelapangan  mengecek langsung investigasi setiap wilayah Desa Songgom Jaya. terkait anggaran dana desa tahun 2022 2023-2024 apakah tepat sasaran realisasi nya atau  tidak .Tuturnya Deden.

Aris xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *