Jakarta barat,| xbintangindo.com
Menjamurnya toko obat keras yang berada dijakarta barat seperti Tramadol dan exsyimer bisa membahayakan generasi anak bangsa indonesia jika dibiarkan bebas mengedarkan
Hasil investasi awak media dibeberapa kecamatan mejamur toko obat keras yang berkedoak toko kosmetik yang berada di wilayah hukum polres jakarta barat salah satunya di Jl. Raya Pondok Randu No.18, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750
Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,03-01-2025
Riski penjaga toko saat dikonfirmasi,saya cuma kerja bang,cuma disuruh jaga toko,saya berani jaga toko ini dan berjulan obat keras karena bos saya sudah kordinasi ke pak salom,kalo nama bos saya dani,bukanya toko sudah setahun bang.ujarnya
Ditempat terpisah putra warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.ujarnya
Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di Tangerang selatan kususnya kecamatan curug Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya
Roman aktivis, mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah jakarta barat
Obat obatan jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir AllahuAkbar
Dan APH wilayah hukum stempat jangan sampai diduga terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako
Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta Jakarta barat polda metrojaya secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa indonesia.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.Pungkasnya. Rohman
Imanudin
« Prev Post
Next Post »