Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jakarta barat Gawat Peredaran Obat Keras Seperti Tramadol Dan Exsyimer Berkedok Toko Kosmetik,Polres Jakarta Barat Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut

 






Jakarta barat,| xbintangindo.com 

Menjamurnya toko obat keras yang berada dijakarta barat seperti Tramadol dan exsyimer bisa membahayakan generasi anak bangsa indonesia jika dibiarkan bebas mengedarkan 


Hasil investasi awak media dibeberapa kecamatan mejamur toko obat keras yang berkedoak toko kosmetik yang berada di wilayah hukum polres jakarta barat salah satunya di Jl. Raya Pondok Randu No.18, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750


Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,03-01-2025




Riski penjaga toko saat dikonfirmasi,saya cuma kerja bang,cuma disuruh jaga toko,saya berani jaga toko ini dan berjulan obat keras karena bos saya sudah kordinasi ke pak salom,kalo nama bos saya dani,bukanya toko sudah setahun bang.ujarnya



Ditempat terpisah putra warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.ujarnya


Lanjutnya, saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di Tangerang selatan kususnya kecamatan curug  Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya


 Roman aktivis, mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik  yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah jakarta barat

Obat obatan  jenis golongan G yang diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, Takbir AllahuAkbar 


 Dan APH wilayah hukum stempat jangan sampai diduga terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran toko toko obat obatan golongan jenis G yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako


Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta Jakarta barat polda metrojaya  secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa indonesia.


 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.Pungkasnya. Rohman

Imanudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *