Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bos Salom Diduga Sebagai Bos Dan Kordinator Predaran Obat Terlarang Yang Berkedok Toko Kosmetik Di Jakarta Barat







Jakarta Barat,|| Toko yang berkedok kosmetik yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer berada Jl. Al-Barkah 28, RT.3/RW.7, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750 berada diwilayah hukum polresta jakarta barat, polda metrojaya. 


Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,


Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis,kalo dengan toko toko yang lain kita beda bosnya,mungkin kordinasinya mah sama ke pak salam bos saya juga kesitunya saya kurang tau,kalo bukanya toko sih sudah lama,ada satu tahun mah ,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer Pungkasnya Nandar penjaga toko.


Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada di jakarta barat ,hingga beberapa toko yang beredar buka,terkesan kebal hukum peredaran obat terlarang dijakarta barat pasalnya mereka mengedarkan obat terlarang sudah berjalan satu tahun lebih. 


Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer, 


Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya


salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.


 Kami  meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta jakarta barat  polda metrojaya secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.


 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

Imanudin.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *