Kabupaten Tangerang|xbintangindo.com --
Ramainya pemberitaan terkait peredaran obat tipe-G jenis Tramadol dan Hexymer yang tidak memiliki izin edar lengkap dari Kementerian Kesehatan. (Kamis 20/02/2025).
Respon cepat pihak Kepolisian Resort Tangerang menanggapi pemberitaan yang beredar tayang.
"Terima kasih informasinya, In Syaa Alloh langsung kami tindak lanjuti. Tidak ada yg kebal hukum, kalau ada aparat atau pihak manapun yg melindungi tolong informasikan supaya kita tindak lanjuti sesuai peraturan hukum yg berlaku" terang Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada Media saat dikirimkan link berita.
"Sepertinya kucing2an yg jualan, barusan dicek kosong/tutup" sambung Kapolres Tangerang.
Rupanya para penjual obat tersebut yang berjalan di wilayah Kecamatan Mauk dan Sukadiri amat pandai dalam bertransaksi, sehingga petugas kepolisian tidak bisa mengendus keberadaan mereka yang menjual obat tersebut.
Langkah cepat dan respon baik pihak APH adalah harapan semua orang, agar permasalahan yang ada segera dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku.
Jangan sampai persoalan yang ada menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kejahatan /kriminal jalanna, akibat ulah anak remaja yang mengkonsumsi obat keras jenis tipe-G yaitu Tramadol dan Hexymer.
Diperlukan pemantauan serta giat operasi, untuk meminimalisir penjualan jenis obat terlarang yaitu Tramadol dan Hexymer, agar harapan Kabupaten Tangerang Gemilang bisa terwujud dengan SDM milenial nya yang maju dan sehat. Tanpa ada ketergantungan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer yang bisa mengganggu kesehatan saraf otak bagi yang mengkonsumsi.
(Redaksi)
« Prev Post
Next Post »