Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Anjaaaay Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Kecamatan Sukadiri dan Mauk Kabupaten Tangerang Eksis Lagi*








Xbintangindo.com -- Kabupaten Tangerang  Peredaran obat keras golongan tipe G  jenis Tramadol dan Hexymer kian marak seolah kebal hukum.


Peredaran tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Sukadiri dan wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang-Banten, yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten. (Rabu 19 Februari 2025).


Ada beberapa titik lokasi tempat penjualan obat Tramadol dan Hexymer yang terpantau , di antaranya :

1.Depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.


2.Simpang tiga arah Kecamatan Sukadiri, tidak jauh dari simpang tersebut hanya berkisar kurang lebih 100 meter.


3.Lewat Kecamatan Sukadiri sebelah kiri , kurang lebih satu kilometer dari Kecamatan Sukadiri mengarah ke Pakuhaji.


Saat awak Media konfirmasi pada penjaga toko yg menjual obat tersebut asal Aceh yang tidak menyebutkan namanya menjelaskan bahwa "Toko ini pegangan Bang Aan Kuncir " terangnya.


Butuh respon cepat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti persoalan yang ada , jangan sampai wilayah Propinsi Banten jadi ladang surga bagi para mafia obat-obatan terlarang, yang tidak memiliki izin edar resmi dari kementerian Kesehatan.


Karena sanksi bagi para pelaku pengedar obat terlarang sudah melanggar UU NO 17 Tahun 2023 sebagai pengganti dari UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


Tentunya untuk menjaga cipta kondisi yang aman di wilayah hukum Polda Banten, dibutuhkan kerja serius instansi terkait juga aparat penegak hukum untuk segera menyikapi persoalan yang ada.

Jangan sampai peredaran obat tersebut di jadikan ajang bisnis yang terselubung, yang hanya merusak generasi muda dan mengancam kesehatan anak-anak Milenial Kabupaten Tangerang.


Hingga terbitnya berita ini, orang yang di sebut Aan Kuncir belum bisa dimintai keterangannya.

(Team)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *