KABUPATEN TANGERANG - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan KH. Sarbini No, 2 , Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa, bak sarang "Penyamun" Alias tempat berkumpulnya segerombolan tikus berdasi
Akibat ulah oknum yang diduga terlibat praktek Kongkalikong bersama Dua orang Operator Siskeuddes Desa Benda dan Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya dalam melakukan pencairan ganda APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2024
Dalam keterangannya Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM- BP2A2N), kepada Awak Media mengatakan, Jika ulah dan tindakan oknum Operator Desa tersebut yang telah melakukan pencairan ganda APBDes kurang lebih sebesar 200 juta rupiah pada Tahun 2024 untuk Desa Benda, Kecamatan Sukamulya serta pencairannya melalui Bank BJB, adalah tindakan melanggar hukum," terangnya (05/02/2025)
"Saya yakin pencairan ganda tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan juga persetujuan dari pihak Desa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bahkan diketahui juga melibatkan oknum Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang pada bidang ADPemdes, dengan cara Kongkalingkong alias main mata dengan Operator Siskeuddes di Desa Benda dan Desa Kubang Kecamatan Sukamulya berinisial WA," terang Ahmad Suhud
Dalam persoalan ini diperkirakan telah terjadi suatu kerugian Negara yang mencapai 2 Milyar Rupiah untuk di Kabupaten Tangerang, Dari pencairan ganda Anggaran Dana Desa tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat Desa dan Pemerintah Kabupaten," ucap Suhud
Oleh karena itu, Atasnama Lembaga secara resmi akan melayangkan Surat kepada Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut," ungkapnya
Sementara itu, dari pihak Bank BJB juga belum memberikan keterangan secara resmi terkait mekanisme pencairan yang diduga melibatkan para oknum Operator Siskeudes Desa tersebut.
"Kami dari LSM -BP2A2N, akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas serta meminta penjelasannya, jika perlu sampai ke proses hukumnya, jika tak mampu mengembalikannya.
Untuk 2 Desa di Kecamatan Sukamulya tersebut, yaitu Desa Kubang berinisial DV (red.Rp.160 juta) dan Desa Benda berinisial D (red Rp. 200 juta) sudah dicairkan," tutur Ahmad Suhud
Sedangkan Sanuki selaku Kades Benda Kecamatan Sukamulya, saat dimintai keterangannya melalui hubungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum merespon dengan baik, walaupun tampak dilayar monitor HP dalam keadaan sedang Aktif
Kasus ini menambah daftar panjang tentang dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Desa dan Kecamatan Se- Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk lebih memperketat Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa guna mencegah dan meminimalisir terulangnya kasus serupa di masa mendatang," pungkasnya
(Yanto)
« Prev Post
Next Post »