Lebak. Perang terhadap Narkoba dilakukan terus menerus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, dengan memberantas dan mengungkap Peredaran Narkotika Golonhan I Jenis Shabu shabu di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti. Minggu (19/1/2025).
Pelaku AS Als Olot Bin KT (27) Warga Kp.Pasir Jati Rt 004/ Rw 005 Kel/ Ds.Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 7 (Tujuh) Bungkus plastim bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.08 Gram, 1 (Satu) Pack plastik klip bening, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 (Satu) Unit timbangan digital Merk CAMRY, 1 (Satu) Buah pipet kaca dan 1 (Satu) Kendaraan Bermotor Merk Jupiter MX dengan No.pol B 6626 CIP.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu shabu inisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 22.30 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di pinggir jalan RA Kartini Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak," ujar Epi. Minggu (19/1/2025).
"Dari Pelaku AS kami berhasil mengamankan barang buktinya. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu dan segala bentuk Narkoba lainnya di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH," terang Epi.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ajaknya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara " tegasnya.
RED xbi//.*
You are reading the newest post
Next Post »