Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. Pelangi Indah Desa Jayanti Kab. Tangerang Gaji Karyawan Baru Rp. 50.000,-/ Hari






Foto : Tampak Depan PT. Pelangi Indah 

Kab. Tangerang,|xbintangindo.com--

Ternyata diwilayah kabupaten Tangerang masih terdapat perusahaan yang menggaji / memberikan upah kepada karyawannya sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah), perusahaan tersebut berada di wilayah kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.


Menurut salah satu karyawan tersebut yang tidak mau namanya disiarkan mengatakan," memang benar pak, kalau karyawan baru di tempat kerja saya itu PT. Pelangi Indah digaji oleh pihak perusahaan senilai Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) /harinya tapi ada kenaikan gaji bagaimana masa kerjanya ada juga kok karyawan yang bekerja sudah lama di gaji Rp. 80.000,- ( Delapan puluh ribu rupiah) perhari," katanya.


Begitu juga dikatakan karyawan lainnya," ya pak benar, upah karyawan baru di PT. Pelangi Indah hanya Rp. 50.000,-/hari saya aja udah tiga tahun bekerja cuma dikasih upah Rp. 60.000 per hari karyawan lama tuh iya sampai Rp. 80.000,-perhari dapat upahnya. Kalau produksinya PT. Pelangi Indah ini bingkai foto." Ujarnya.


Informasi upah Rp. 50.000,- yang diberikan perusahaan bingkai tersebut dibenarkan oleh warga sekitar," ya pak yang saya ketahui upah yang diberikan perusahaan produksi bingkai tersebut untuk karyawan baru hanya Rp. 50.000,-." Ujarnya.


Sanksi bagi perusahaan yang membayar karyawannya di bawah upah minimum (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda. 
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini adalah: Minimal 1 tahun penjara, Maksimal 4 tahun penjara. 
Sanksi denda yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini adalah: Minimal Rp100 juta, Maksimal Rp400 juta. 
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (63) Undang-Undang Cipta Kerja.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *