Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengingat Maraknya Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Tingkat Desa Khususnya di Kabupaten Lebak.








Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.








Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.


Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya


Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.


Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".


Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik 

wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai 

dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib 

memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan 

oleh masyarakat.

Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk 

aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang 

mereka terima.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP)

- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu 

peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak 

melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat 

yang berwenang.

- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau 

pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum 

untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan 

tindak pidana.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 

tentang Profesi advokat;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 

Pemerintahan;

5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan 

perubahan kedua atas UU Tipikor; 

Ndod. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *