Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.
Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.
Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya
Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.
Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".
Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik
wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai
dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib
memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat.
Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk
aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang
mereka terima.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu
peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak
melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat
yang berwenang.
- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau
pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum
untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan
tindak pidana.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Profesi advokat;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan
perubahan kedua atas UU Tipikor;
Ndod.
« Prev Post
Next Post »