Kabupaten Tangerang,|| Pernyataan Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro tampaknya masih menyisakan luka yang mendalam bagi para Penggiat Kontrol Sosial.
Terkini, perwakilan dari LSM dikabarkan telah mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta Tangerang) untuk menyampaikan laporan atas pernyataan yang dilontarkan Kades Pasanggrahan di kegiatan Musrenbang pada 22 januari 2025 lalu.
Bukan tanpa alasan, pernyataan tersebut yang dinilai telah mencederai tubuh kalangan Penggiat Kontrol Sosial hingga memicu amarah bagi para petinggi LSM.
Diketahui, kedatangan dua petinggi yang mewakili LSM yakni Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru dan Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Delegasi Sosial Bersama Rakyat (Dobrak) Dahlan Abdul Rajak, S.Pd.
Dalam keterangannya Heru membenarkan bahwa untuk kedatangannya ke Kantor Polresta Tangerang sudah di agendakan sebelumnya dalam rangka untuk menyampaikan laporan atas pernyataan Kades Pasanggrahan yang dinilai sudah menyerang tubuh LSM secara individu.
"Ya pada hari ini kami alhamdulillah bersama perwakilan dari selaku penggiat kontrol sosial yaitu LSM, yang dimana agenda sebelumnya sudah kami rapatkan jauh-jauh hari untuk melaporkan Kades Pasanggrahan yang diduga telah melakukan ucapan yang menurut dalam pasal, beliau melanggar Undang-Undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), "kata Heru dalam siaran Pers nya di depan Kantor Polresta Tangerang di Tigaraksa. Senin 27 januari 2025.
Selain itu, menurut Heru, Perbuatan yang sudah dilakukan Kades Pasanggrahan di kegiatan Musrenbang Kecamatan Solear diucapkan di ruang publik yang di hadiri sejumlah tamu dari para Anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Tangerang dari berbagai Fraksi, dan perwakilan institusi Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka juga Koramil 06/Cisoka, dan sejumlah perwakilan dari Desa se-Kecamatan Solear.
Heru menambahkan, penyampaian Kades Pasanggrahan dengan bukti hasil rekam jejak yang sudah tersebar luas dinilai telah menyudutkan dan merendahkan harkat dan martabat seluruh kalangan LSM.
"Ucapannya secara gamblang di muka umum sudah menyudutkan dan merendahkan harkat dan martabat Organisasi khususnya semua kalangan LSM yang tidak menggunakan bahasa oknum, "tutur Heru.
Heru melanjutkan, tindakan yang sudah dilakukan Kepala Desa Pasanggrahan sangat disayangkan karena dinilai telah menodai dan mencederai seluruh profesi LSM.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Kades Pasanggrahan telah menodai dan mencederai, menyinggung kami selaku Penggiat Kontrol Sosial, dan disini lah kami akan tunjukan harkat dan martabat profesi kami, "tegasnya.
Kendati begitu, menurut Heru, meski Kades Pasanggrahan sudah melakukan klarifikasi dalam sebuah bentuk video di Kanal YouTube, namun menurutnya, hal demikian tentunya belum dipastikan diterima oleh para kalangan Penggiat Kontrol Sosial.
"Jika kami kaji dalam isi video klarifikasi tersebut, itu cacat formil, karena tidak mengundang dan tidak ada satu pun yang hadir perwakilan dari LSM untuk meminta maaf, nah ini yang saya katakan cacat formil.
Dan tentunya untuk langkah kami ini selanjutnya soal pasal-pasal yang menentukan adalah pihak Hukum, "tandasnya.
Sementara, senada dengan Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Ketum DPP LSM Dobrak Dahlan Abdul Rajak, S.Pd. Menyampaikan tanggapannya terkait video klarifikasi yang telah dibuat disalah satu Kanal YouTube.
Menurut Pria berdarah Bima itu bahwa video klarifikasi yang sudah disampaikan dianggap sepihak.
"Iya memang betul apa yang sudah disampaikan oleh Sekjen Heru tadi benar bahwa video klarifikasi tersebut cacat formil, seharusnya mereka menghadirkan, minimal ada beberapa perwakilan dari rekan-rekan LSM, nah ini kan tidak ada, berarti kan sepihak, kalau menurut saya, "imbuhnya.
Jika hanya berdasarkan dengan penyampaian kata maaf di video tersebut, kata Dahlan, sebagai manusia ucapannya itu telah dimaklumkan dan di maafkan, namun jika berdasarkan Hukum tetap berjalan.
"Jika hanya kata maaf di video klarifikasi itu, jangankan kita sebagai manusia, Tuhan Yang Maha Esa (Allah) pun sudah memaafkan, namun jika bicara Hukum, ini tetap berjalan.
Dan Alhamdulillah, bentuk laporan kita hari ini sudah resmi diterima, untuk langkah selanjutnya kita serahkan ke Penyidik, "pungkas.
Epull-Pijay
« Prev Post
Next Post »