Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Si Tukang Tambal Ban Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Dilindungi Oknum Polisi






Serang, - Dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh si tukang tambal ban yang terjadi di jalan raya Serang - Jakarta tepatnya di samping PT Kolon Ina Kecamatan Ciruas diduga si pelaku dilindungi oleh oknum polisi.


Oknum polisi yang diduga melindungi pelaku dugaan penganiayaan dan pengrusakan bertugas di Polres Serang.


Menurut beberapa saksi mata di tempat kejadian, bahwa si tukang tambal ban ini mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang dan merusak warung serta menabrak tukang warung kopi, bahkan si istri tukang tambal ban juga melakukan pukulan terhadap ibu pedagang kopi.


" Gak ada pak, gak ada yang melakukan pemukulan terhadap istri tukang tambal ban, malah istri si tukang tambal ban yang memukul ibu pedagang kopi," ujar saksi mata di tempat kejadian perkara inisial J, Selasa (14/1).


Lanjut J, kalau kita melakukan perlawanan pasti ada korban jiwa, karena si tukang tambal ban sudah bawa parang, kalau ada pengakuan bahwa istri si tukang tambal ban dipukul itu bohong tidak sesuai dengan kenyataan, tuturnya.


Sementara itu Angga Apria Siswanto yang pada saat kejadian ada di lokasi mengatakan, kalau polisi ingin mengungkap fakta panggil semua orang-orang yang ada di lokasi kejadian pada saat kejadian, jangan ada upaya kriminalisasi ya terhadap masyarakat, yang benar katakan benar, jangan yang benar disalahkan, ujarnya.


" Polisi harus ada di tengah jangan memihak kepada salah satu, kalau memang polisi tidak mau menindak seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam yang sudah mengancam nyawa seseorang, berarti penerapan hukum di Polres Serang sangat tabuh," pungkasnya.


Masih kata Angga, membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun, kalau polisi tidak mau menerapkan pasal tersebut sebaiknya dihapus saja, tutup Angga.

Red xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *