Kabupaten Serang,| xbintangindo.com --Pabrik atau perusahaan yang mengelola aluminium di kampung Ganggeng Desa Parakan Kecamatan Jawilan kabupaten Serang diduga ilegal belum mengantongi izin lengkap. Selasa, 14/01/25.
Walaupun diduga belum mengantongi izin pengelolaan aluminium mereka masih tetap nakal nekat beroperasi padahal sudah jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, diduga si pengelola kebal hukum.
Menurut masyarakat sekitar," asap yang dikeluarkan saat kegiatan pengelolaan itu menyebabkan polusi udara tidak baik untuk kesehatan bisa menyebabkan gangguan pernafasan masyarakat sekitar." Ujarnya.
" pabrik aluminium diduga kuat belum kantongi izin lengkap, tampak depan tidak adanya plang papan nama perusahan atau PT dari pabrik tersebut yang terpasang dan kalau dari luar masyarakat tidak tau itu pabrik produksi apa," ujarnya.
Hasil investigasi awak media dilapangan salah satu pegawai saat dikonfirmasi rijal(nama samaran),bos surna nya lagi pergi bang, lagi nyari barang,saya kerja disini bang, kuli panggul aja kalo ada barang saya ikut nurunin barang,untuk peleburan nya pake kayu bakar, yang kerja ada 5 orang,ada yang orang sini dan ada orang jauh juga bang," tutupnya.
"setiap peroses pembuatan bahan baku aluminium menggunakan api besar, lalu dilebur pada tungku yang cukup besar, dan memang benar menimbulkan asap hitam yah . tentunya akan berdampak terhadap lingkungan disekitar yang dicemari akibat ulah pabrik tersebut." Kata pekerja.
Ditempat terpisah surna HRD atau bos pabrik tersebut saat dikonfirmasi melalu via whatsapp mengeni perizinannya pabrik almunium tersebut, mengatakan," sia nanya ijin sebagai naon sia, usaha usaha aing di desa desa aing (kamu sebagai apa nanya perijinan, usaha usaha gua di desa desa gua -red)," tutupnya.
Perlu diketahuin, dalam usaha atau kegiatan produksi pengolahan almunium atau bahan bakar beracun (B3) pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen surat perizinan seperti izin lingkungan,pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3,pengumpulan B3 , penimbunan B3, Registrasi laboratarium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB amdal.
Red xbi, iman Rawing.
Kegiatan produksi pengelolahan almunium harus sesuai aturan pemerintah republik indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang inzin lingkungan,peraturan mentri lingkungan hidup No.5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib memiliki amdal (Analisis Dampak Lingkungan) peraturan mentri lingkungan hidup No.17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.
« Prev Post
Next Post »