KABUPATEN TANGERANG - ketua AMPT (Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang) Anton Fatoni dalam pernyataannya didepan Awak Media mengatakan,"Jujur Saya merasa ada yang aneh, janggal dan lucu dalam menyikapi ramainya polemik pagar laut sepanjang 30,16 KM, Namun ke pemilikannya tak ada yang mengakui tetapi memiliki Alas Sertifikat (HGB)
Menurut Anton Fatoni atau yang akrab disapa Bung Alex pemilik PT. Alex Paletindo Perkasa (APP), "Ini Ibarat sebuah adegan dalam film, ihanya rekayasa semata. Coba bayangkan, siapa sangka, permainan patok seperti ini ternyata memiliki sejarah panjang. Bahkan konon, tradisi ini telah dikenal sejak zaman Si Pitung, tokoh Legendaris Betawi," ucap Alex
Ketika daratan dipenuhi patok, dan kini lautan pun tak luput dari incaran penerus kisah Babah Long Seng, tokoh yang kerap dikaitkan dengan budaya peralihan tanah, kebon, sawah masyarakat hingga laut di Nusantara, pada Zaman dulu," tegasnya.(25/01/2025)
Legenda ini menjadi cerminan bagaimana masyarakat Nusantara menciptakan interaksi kreatif dengan alam sekitar. Bagi yang merasa ada celah kebenaran dalam cerita ini, mari bersama kita koreksi, karena budaya adalah milik kita bersama
Padahal pernyataan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dengan jelas mengungkapkan bahwa Hadi Tjahjanto, eks Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pasti mengetahui soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang, Banten," ungkap Anton Fatoni
Bahkan dalam pernyataan tersebut Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa proses pengajuan dan penerbitan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuannya."Apa ini gak tambah lucu ??
Anehnya dalam pernyataan tersebut, Hadi Tjahjanto mengatakan," Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui Media, serta dirinya tidak terlibat dalam keputusan tersebut," ucapnya
Menurut Anton Fatoni seharusnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid focus saja menyelidiki proses penerbitan Sertifikat di kawasan tersebut.
Pemeriksaan bisa dimulai dari Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Dan saya mencurigai adanya keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran dikawasan tersebut.
Kami Atasnama AMPT (Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang) sudah banyak menerima Informasi dari teman - teman dari Kantah Tangerang, yang juga menjelaskan bahwa pengukuran tersebut dilakukan oleh KJSB, pihak swasta," ungkap Alex
Anton Fathoni juga mencurigai adanya kemungkinan kolusi antara Kantah dan KJSB dalam proses tersebut. Dan jika memang terbukti ada pelanggaran prosedur atau ketidak sesuaian lainnya." Kalo perlu saya meminta KJSB diblacklist dan mencabut izin operasional mereka," jelasnya
Diketahui, kawasan laut yang dipagari di Tangerang ternyata sudah bersertifikat, dengan total 263 bidang sertifikat yang tercatat atas nama perusahaan dan perorangan. Kemudian langkah Kementerian ATR/BPN yang saat ini yang dipimpin oleh Pak Nusron Wahid sudah sangat tepat dengan membatalkan sejumlah sertifikat tersebut," pungkasnya mengakhiri
(Yanto)
« Prev Post
Next Post »