Kendaraan roda dua yang ditarik Martel di wilayah Kragilan Serang.
Kabupaten Serang,| xbintangindo.com --
Padahal jelas himbauan dari pihak kepolisian agar Martel atau dept collector tidak memperbolehkan menarik kendaraan roda dua atau lebih milik konsumen yang memiliki hutang piutang, jika hal tersebut masih dilakukan matel tersebut sama saja bisa dikatakan begal.
Penarikan kendaraan milik konsumen yang menunggak pembayaran hutang piutang pihak perusahaan finance dapat mengajukan fudisialnya ke pengadilan negeri.
Kini menurut warga Serang Timur kabupaten serang Banten mengeluhkan maraknya Martel atau dept collector yang mencari mangsa di titik - titik tertentu wilayah serang timur.
Umar warga serang timur merasa resah dengan keberadaan Martel atau dept collector di wilayahnya.
"Saya merasa resah dengan keberadaan Martel atau dept collector yang berkeliaran di wilayah serang timur, motor Beat saya saja beberapa hari yang lalu ditarik paksa diwilayah Kragilan Serang tepatnya di depan gerbang PT. Indah kiat pulp papers, lalu ada lagi tempat nongkrongnya matel di dekat SPBU Ciagel," keluh Umar.
Lanjut Umar," saya di bawa ke kantor FIF cabang Kragilan dan dikasih bukti penyerahan unit, katanya bisa diurus kalau konsumen membayar tunggakan angsuran, tapi mengapa ketika kami datangi kantor FIF dan membawa uang untuk membayar tunggakan dipersulit oleh pihak FIF finance. Saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap membersihkan Martel atau dept collector yang berkeliaran di wilayah serang timur khususnya, karena mereka sudah meresahkan masyarakat." Harap Umar.
Hal senada juga dikatakan Bondan warga Cikande yang pernah menjadi korban Martel. " Minggu lalu saya pernah menjadi korban Martel, motor saya ditarik paksa gegara saya menunggak angsuran 3 bulan, selang beberapa hari saya ambil lagi dengan membayar tunggakan, denda dan kena biaya penarikan, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera membersihkan dan menangkap Martel atau dept collector yang berkeliaran di wilayah serang timur." Ungkap Bondan.
Salmin Sugeng.
« Prev Post
Next Post »