Kab. Tangerang, Dikonfirmasi seputar langkah evaluasi, atas adanya dugaan indikasi kecurangan dan ketidak sesuaian dari hasil proses pengerjaan U-dith kampung Cibuluh RT 01/02 Desa Cibugel kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan nilai Rp. 99. Jutaan, yang hingga kini tahap pengerjaan sudah rampung ( selesai) dikerjakan.
Sebelumnya awak media mencoba menghubungi Camat Cisoka Sumartono untuk konfirmasi meminta tanggapan melalui aplikasi nomor Whatsap nya terkait penayangan pemberitaan (red) " pemberitaan yang mana kang, kalau kegiatan tanyakan langsung ke pak Cecep." Jawab Sumartono.
Di tempat terpisah Cecep salah satu pengawas, dinas kecamatan Cisoka saat di minta keterangan awak media menjelaskan " saya sudah hubungi pelaksana pekerjanya , jawabannya nanti di perbaiki karena mandor nya sedang berduka "" ujar Cecep.
Dengan adanya beberapa tanggapan tersebut, hal demikian menuai pertanyaan "Ardi Winata " selaku aktivis Sekjen LSM KPK DPC kabupaten Tangerang dirinya menyebut bahwa, proyek pembangunan U-ditch dikampung Cibuluh Cibugel tersebut, diduga terdapat sejumlah kejanggalan dari mulai metode pengerjaan, hingga proses pemasangan pada fisik bangunan bak jalan Rel kereta api ( zig-zag) tehnik pekerjaan yang kurang profesional.." kata Ardi W,
Masih Ardi W, " tidak hanya untuk diperbaiki saja , tapi saya meminta kepada pihak kecamatan Cisoka (pak camat ) dan kasi Ekbang harus bertindak tegas kepada pihak ke 3 selaku pelaksana pekerjaan, dan harus berikan sanksi , entah sanksi apa dari pihak pemerintah kecamatan ( camat) , jangan ada indikasi dugaan pembiaran pada proyek tersebut" , kami bersurat kepada dinas terkait dan inspektorat kabupaten Tangerang, disinyalir pihak kecamatan Cisoka tidak mampu melaksanakan kegiatan negara nya, amanah proyek kecil saja kurang dalam pengawasannya bagaimana jika diamanahkan dengan nilai kegiatan yang besar, kemungkinan bisa diabaikan." Geram Ardi Winata.
sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum bisa dikonfirmasi .
Red/Xbi/rip
« Prev Post
Next Post »