Panggilan pertama untuk terduga pelaku penganiayaan Aminuddin alias RT ipang.
Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
Kasus penganiayaan terhadap Aminuddin alias RT ipang sudah masuk proses tahap pemanggilan terduga terlapor (VT). Surat panggilan tersebut dengan nomor : B/273/XII/RES.1.24./2024/Reskrim yang dikeluarkan dari polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Selasa,03/12/24.
Prihal surat tersebut undangan permintaan keterangan terlapor VT alamat kampung Pasir Riab RT. 013/006 Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. Pada.
Hari Jumat, 06 Desember 2024, jam 10.00 wib tempat ruangan team 1 unit Reskrim polsek Cisoka. Surat panggilan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kanit Reskrim Muhdiawan SH.
RT ipang saat dikonfirmasi awak media mengatakan," Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Cisoka yang sudah menerima laporan saya dan prosesnya secara seadil -adilnya dan sampai dihukum sesuai perbuatannya." Tegas Aminuddin.
Lanjut," Segini dengan RT berani menganiaya dimuka umum, apa lagi dengan masyarakat biasa, pokoknya bravo polri." Tutup Ipang.
Dimas Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »