Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warga Gabus - Cikande Asem Keluhkan Truk Tanah Yang Terparkir di Bahu Jalan Cirabit

Kab. Serang, --- Keberadaan puluhan mobil truk pembawa tanah yang terparkir di badan jalan lajur sebelah kiri dan kanan sepanjang jalan Cikande Rangkas Bitung (Cirabit), Tepatnya, Depan SPBU gabus, sampai dengan Cikande Asem, telah menjadi pemandangan tidak baik atau mengganggu setiap hari bagi warga Cikande dan sekitarnya. Rabu, (27/11/2024)


Deretan panjang mobil truk pengangkut Tanah yang terparkir di pinggir jalan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya dan fungsi jalan itu sendiri. Selain sangat berpotensi menyebabkan laka lantas sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


selain menimbulkan polusi udara jalan juga akan menjadi licin dan becek ketika turun hujan, akibatnya banyak pengandara sepeda motor yang terjatuh bahkan sampe meninggal.


Persoalan di atas belum selesai, kini timbul persoalan baru, banyaknya para sopir truk yang parkir menjadikan tempat tersebut di duga menjadi sarang praktek prostitusi.


Dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Serang di bantu oleh para Ormas beberapa kali pernah menertibkan para sopir agar tidak parkir di sepanjang jalan tersebut tapi sepertinya upaya tersebut tidak membuat efek jera.


Terbukti sampai saat ini mobil mobil truk tersebut masih bebas parkir di sepanjang jalan Cirabit bahkan jumlahnya semakin banyak, keadaan tersebut membuat warga resah dan terganggu sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa banyaknya mobil truk yang terparkir di tempat tersebut di duga ada oknum pengurus yang bermain untuk menyuap para Aparat penegak hukum dan Dinas perhubungan serta stekholder terkait. Sehingga keberadaan mobil truk truk tersebut bebas parkir di jalan Raya yang di bangun dengan biaya milyaran yang sejatinya diperuntukan untuk kelancaran kenyamanan Masyarakat tapi kini jalan tersebut menjadi alih pungsi menjadi lahan parkir liar yang merugikan Masyarakat.


Menilik Aturan mengenai larangan parkir sembarangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.


Oman, salah satu warga mengatakan bahwa mobil mobil truk tersebut keberadaanya sangat mengganggu dan meresahkan, selain meyebabkan polusi udara dan jalan jadi licin ketika hujan, mobil mobil tersebut menjadi tempat mesum bagi para supir truk dan wanita asusila.


Kalau penegakan hukumnya bisa tegas dan ketat saya yakin dapat Mengurangi parkir liar, Memperbaiki aliran lalu lintas, Meningkatkan keselamatan lalu lintas, Mengurangi gangguan lingkungan, Meningkatkan penegakan hukum yang lebih efketif.


dengan adanya penegakan hukum yang ketat bisa membuat efek jera dan tidak memberikan pilihan kepada pengemudi truk untuk memarkirkan kendaraannya secara liar.ujarnya. Red.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *