Serang - Tanah bengkok atau tanah adat milik Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diduga di gadaikan oleh mantan Kepala Desa bernama Nana Supriatna. Lahan blok Cidahu RT. 003 RW. 002 seluas 856m² yang merupakan sawah dan daratan tersebut sudah beberapa kali berpindah-pindah tangan sejak puluhan tahun yang lalu.
Nana Supriatna mantan Kepala Desa Cidahu ketika dikonfirmasi mengelak, ia mengatakan bahwa tanah bengkok tersebut sebelumnya sudah digadaikan oleh almarhum hj. Pahar kepada Amnah atau yang akrab disapa Timu, lantas dirinya mengaku menebus seharga 10gram emas 24karat saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, namun bukannya dikembalikan menjadi aset Desa, sehabis masa jabatannya tanah bengkok tersebut di gadaikan kembali.
"Bukan begitu kronologinya, saat masa saya menjabat itu sudah digadaikan kepada teh Timu yang digadaikan oleh almarhum hj. Pahar lalu, saya tebusin ketika saya menjabat, dalam pertengahan jalan tanah bengkok itu saya suruh warga menggarap, untuk kepentingan pembangunan di Desa, sehabis saya menjabat saya kembalikan lagi (gadai) ke Timu". Elaknya. Sabtu (23/11/2024)
Keterangan Nana tersebut berbanding terbalik dengan percakapan yang beredar antara Amnah (Timu) dengan salah seorang warga, dari isi percakapan tersebut diketahui Nana Supriatna mantan Kepala Desa Cidahu itu menebus dengan cara mencicil dari 200rb hingga 300rb melalui seseorang bernama Sarwita. Setelah itu kata Timu tanah bengkok itu digadaikan kembali ke orang lain bukan kepada dirinya seperti apa yang diungkapkan Nana.
"Bayarnya dicecer (cicil) ada uang 200 - 300 dikirim lewat mang Sarwita. setelah itu di gadaikan lagi ke mang Sarkim tapi, gak tau kayaknya sebelumnya mau ke Erna tapi, diambilnya sama mang Sarkim aja". Terang Timu dalam percakapan.
Di tempat lain Muhammad Yusuf yang mengaku selaku penasehat di Desa Cidahu membenarkan adanya tanah bengkok yang di gadai.
"Iya pak dengar-dengar seperti itu, makanya kami (Desa) juga lagi berupaya mencari data yang palid". Singkatnya
Sementara itu, Sarkim saat ditemui di rumahnya mengatakan, ia mendapatkan gadai tanah tersebut dari saudara perempuannya bernama Sapmi, ia mengatakan bahwasanya Sapmi pun mendapatkan gadaian tanah bengkok tersebut dari Nana Supriatna
"Lurah Nana mah waktu itu ke teteh saya dia minta (gadai tanah bengkok) 15gram tapi, teteh saya cuma ada 12gram jadi, tanah tersebut hingga sekarang beralih ke saya dengan nilai 12gram dan sampai saat ini belom dikembalikan". Pungkasnya
Perlu diketahui, menurut Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) pasal 15 ayat (1) Permendagri nomor 4 tahun 2007 perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
« Prev Post
Next Post »