SERANG| Tersangka kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Hibah dari Kementerian Pertanian, Jajang Kelana ditangkap di rumahnya di Kp.Susukan, Desa Susukan, kecamatan Tirtayasa pada, Rabu malam, sekira pukul 23:00 WIB.
Informasi penangkapan diketahui dari tetangga Tersangka JJ yang mengaku melihat langsung proses pengamanan JJ dijemput oleh 3 orang Petugas kepolisian Unit Tipikor Polres Serang Kabupaten.
Yanto warga Kp,Susukan menceritakan, dia melihat JJ dijemput oleh 3 orang polisi. Penangkapan Tersangka penggelapan sapi hibah tersebut, menurut Yanto berlangsung persuasif tanpa ada perlawanan dari JJ sebagai terduga pelaku.
Bahkan, kata yanto, mereka tampak akrab dengan JJ, dan sebelum dibawa pun ketiga Petugas kepolisian itu menyempatkan diri berpamitan kepada Istri Tersangka JJ.
"tidak ada perlawanan, kalau saya lihat mereka seperti akrab, sempat ngobrol. Dan waktu mau berangkat juga sempat pamitan,"kata Yanto.
Namun Yanto mengaku tidak mengetahui pasti apakah ketiga polisi itu sebelum membawa JJ sudah melapor terlebih dulu atau belum kepada perangkat Desa setempat.
"kalau soal itu saya tidak tahu pak, yang saya lihat mereka itu langsung parkir dan langsung ke rumah pak Jajang,"pungkasnya.
Sehari sebelum ditangkapnya JJ, wartawan sempat menyambangi kediamannya untuk wawancara mengenai keterlibatannya di program Hibah sapi dari Kementerian Pertanian atas usulan atau Aspirasi Anggota DPRI-RI Hj Nuraeni tersebut.
Dari keterangan JJ kepada wartawan, ia mengaku meminta penundaan penangkapan atas dirinya, dengan alasan, Rabu nanti (Kemarin-red) akan dilaksanakannya Acara Haul Almarhum orangtua JJ.
"sebetulnya sih dari kemarinnya (05/11/2024-red) saya sudah dibawa, tapi saya memohon waktu sampai Rabu malam, karena mau Haulan malam ini ba'da Isya," kata JJ saat ditemui di rumahnya, Rabu sore, 06/11/2024.
Sementara, Kanit Tipikor Polres Serang, AKP Stevany A.Y. Panggua saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan respon atas pertanyaan dari wartawan. (*)
« Prev Post
Next Post »