Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang-Banten dan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial OR (27), HM (30), dan BD (34).
Saat dikonfirmasi Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba tersebut. “Dari hasil pemeriksaan tsk OR penyidik melakukan pengembangan dan dalam sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta, penyidik kembali mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni HM (30) dan BD (34). Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri-ciri dari keterangan tersangka OR,” jelas Dirresanarkoba Polda Banten pada Jumat (22/11).
Adapun Seluruh Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu:
- 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir.
- 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir
- Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.
- 1 botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir.
- 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
- 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan 8 butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328.
- 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir
- 61 butir obat keras jenis Alprazolam.
- 45 butir obat keras jenis Merlopam.
- 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir.
- 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir Hexymer dengan jumlah 154 butir berlogo mf.
- 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.
- Uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000.
- 1 buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
- 1 buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba menyebutkan Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000," ujarnya.
Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Bidhumas)
« Prev Post
Next Post »