Lebak - Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mengadakan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) penting, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini berlangsung di CSG Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam. Rabu (6/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari organisasi Himpunan Mahasiswa Komunikasi (HIMAKOM) Universitas Matlaul Anwar Malingping, karyawan Outsourcing Cleaning Service RSUD Malingping, Kepala Desa Cilangkap, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam.
Pemaparan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dipimpin oleh Imad Humaedi, S.Pd.I., M.AP, seorang akademisi. Sedangkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dipandu oleh aktivis perempuan Ratu Nisya Yulianti.
Ratu Nisya Yulianti menekankan pentingnya sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Provinsi Banten. Perda ini menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan dan anak.
Imad Humaedi menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak di Provinsi Banten, yaitu 2.161 ponpes, belum termasuk ponpes salafi yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sangat tepat untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pengasuh Ponpes.
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah berharap melalui sosialisasi kedua perda tersebut, masyarakat dan pengasuh Ponpes dapat lebih memahami pentingnya fasilitas penyelenggaraan pesantren dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Dengan melibatkan pengasuh Ponpes, saya berharap lingkungan pesantren di Provinsi Banten kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur akan menurun,” ujar Musa Weliansyah.
« Prev Post
Next Post »