Kab. Serang xbintangindo.com
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang menangkap
Kepala Desa Nagara Kecamatan Kibin, berinisial H. Abdul bin alm H. Saleh ditangkap karena memalsukan surat tanah milik sdr Susilowati.
Tersangka H.Abdul bin alm H Saleh menerbitkan Akta Jual Beli Sementara milik warga bernama Susilowati atas nama dirinya.
Dengan perjuangan panjang sdr Susilowati memperjuangkan haknya sampai kepengadilan tetapi hakim memutuskan H.Abdul tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.
Jaksa penuntut umum belum puas langsung mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 27 Mei 2024.
Makamah Agung melalui Putusan Kasasi Makamah Agung no. 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima oleh Kajari Serang pada tanggal 15 November 2024 menyatakan H. Abdul bin alm H. Saleh bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama sama menjatuhkan hukum pidana kepada terdakwa penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya pada proses penyidikan dan penuntutan terpidana H. Abdul bin alm H.Saleh telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan 16 Mei 2024.
Setelah dilakukan penjemputan oleh Jaksa Executor. Terpidana segera diserahkan ke lapas Klass IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dr. Lulus Mustofa SH. MH menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan yang berkekuatan tetap oleh Jaksa Executor telah sesuai dengan pasal 270 KUHP dan UU RI no. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Kejari Serang mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang membantu pelaksanaan eksekusi tersebut.
« Prev Post
Next Post »