Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Excavator Melintas dijalan Raya, Ini Kata Abah Apud Aktivis Senior Jayanti...!"










Kab. Tangerang,| xbintangindo.com --

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, mobilisasi untuk mengangkut alat berat (Excavator) pun harus sesuai peruntukannya.


Berdasarkan Informasi Masyarakat dalam video yang beredar bahwa Alat Berat Excavator Melintas Di jalan raya yaitu dari Desa Pangkat Menuju Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.


“Kepada Penegak Hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan Jalan Raya” tegas Abah Apud.


Kemudian, beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan tata tertib berlalulintas serta angkutan jalan.


“Terpenting juga adalah harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” sambung Abah.


"Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal, betonisasi dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.


“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberikan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pidana kurangan paling lama satu bulan dan didenda paling banyak Rp 24 juta,Tutur Abah.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *